Datangi Kantor RK, Ortu SD Pocin 1 Depok Minta Penggusuran Dibatalkan!

Datangi Kantor RK, Ortu SD Pocin 1 Depok Minta Penggusuran Dibatalkan!

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 01 Feb 2023 14:17 WIB
Ortu SDN Pocin 1 menyampaikan gugatan administratif ke Gubernur Jawa Barat dan menuntut rencana penggusuran dibatalkan.
Ortu SDN Pocin 1 menyampaikan gugatan administratif ke Gubernur Jawa Barat dan menuntut rencana penggusuran dibatalkan (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Polemik rencana penggusuran SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Kota Depok masih belum usai. Kelompok orang tua siswa SDN Pocin 1, kali ini mendatangi Gedung Sate untuk menyampaikan nota banding administratif ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengenai rencana penggusuran tersebut.

Kepada wartawan, kuasa hukum orang tua murid SDN Pocin 1 Francine Widjojo mengatakan, penyampaian nota banding administratif merupakan upaya dari para orang tua lantaran belum adanya itikad dari Wali Kota Depok M Idris. Mereka meminta Ridwan Kamil untuk mengabulkan tuntutannya supaya membatalkan rencana penggusuran SDN Pocin 1.

"Kami menyampaikan banding administratif ke Gubernur Jawa Barat karena tidak ada tanggapan dan itikad baik dari Wali Kota Depok. Harapannya, Gubernur Jawa Barat memenuhi tuntutan kami dan memerintahkan Wali Kota Depok melakukan tanggungjawab dan kewajibannya untuk mengembalikan KBM di SD Pocin 1 seperti semula," kata Francine di Gedung Sate, Rabu (1/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyatakan, Idris hingga sekarang belum memberikan kepastian hukum untuk segera membatalkan rencana penggusuran SDN Pocin 1. Janji Idris untuk berkomunikasi dengan para orang tua dan mengembalikan kondisi SDN Pocin 1 seperti semula juga tidak pernah dilaksanakan.

"Katanya akan dikembalikan ke kondisi semula, tapi sampai sekarang ada beberapa guru belum kembali dan mengajar. Maka kami mengajukan gugatan administratif supaya Gubernur Jawa Barat bisa memerintahkan Wali Kota Depok untuk membatalkan rencana penggusuran SDN Pocin 1," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Para orang tua pun memberikan batas waktu selama 10 hari kerja mengenai gugatan administratif itu. Jika dalam batas waktu yang diminta tidak ditanggapi, mereka berencana menggugat Wali Kota Depok hingga Ridwan Kamil ke PTUN.

"Upaya yang kami lakukan sebetulnya sudah ke Komnas HAM dan Ombudsman, itu masih berproses. Sekarang, kami ajukan gugatan administratif, dan kalau selama 10 hari kerja tidak ditanggapi maka akan dilakukan upaya gugatan PTUN," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Walkot Depok M Idris mengatakan pembangunan masjid di lahan SDN Pondok Cina (Pocin) 1 ditunda. Siswa dibolehkan untuk belajar di SDN Pocin 1.

"Pembangunan Mesjid di lokasi SDN Pondok Cina 1 untuk sementara ditunda, sampai dengan seluruh siswa SDN Pondok Cina 1 dapat direlokasi ke satu sekolah yaitu di SDN Pondok Cina 5," kata Idris melalui akun Instagramnya, @idrisashomad, Rabu (14/12/2022).

Dia mengatakan siswa masih bisa belajar di SDN Pocin 1 selama pembangunan ruangan belajar di SDN Pocin 5 belum selesai.

"Bagi siswa SDN Pondok Cina 1 yang masih belajar di lokasi SDN Pondok Cina 1 tetap akan difasilitasi belajar mengajar di lokasi SDN Pondok Cina 1, sampai dengan terbangunnya RKB Baru di SDN Pondok Cina 5 yang dijadikan tempat relokasi," jelasnya.

(ral/mso)


Hide Ads