Mau Pakai Sistem Elektronik, Urus BPKB Nanti Nggak Bakal Ribet Lagi

Kabar Nasional

Mau Pakai Sistem Elektronik, Urus BPKB Nanti Nggak Bakal Ribet Lagi

Tim detikOto - detikJabar
Rabu, 01 Feb 2023 13:30 WIB
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
BPKB Elektronik akan pakai chip (Foto: Ari Saputra/detikcom).
Jakarta -

Mengurus Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kerap dikeluhkan masyarakat. Selain birokrasinya yang sering disebut berbelit-belit, pengurusan berkas kendaraan juga memakan waktu lama, salah satunya ketika hendak membeli kendaraan.

Dikutip dari detikOto, urusan birokrasi yang berbelit-belit dan waktu yang lama dalam mengurus BPKB itu nantinya bakal tidak ditemui lagi. Itu seiring rencana penerbitan BPKB Elektronik yang bakal membuat kondisinya bakal lebih baik.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) bakal menerapkan BPKP elektronik. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus menyebut BPKB elektronik mirip seperti paspor. Di dalamnya berisi identitas si pemilik kendaraan dengan lengkap. Pun proses pembelian kendaraan bakal lebih cepat dengan sistem BPKB elektronik tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi nanti beli kendaraan cukup di scan aja dia punya faktur, KTP, dan lain sebagainya. Itu akan masuk ke database kita, sehingga enggak sulit lagi nanti harus cari-cari berkas. Elektronik BPKB, sudah kami ubah hampir sama kaya paspor, ada chip ada RFID di sini," tutur Yusri dalam konferensi pers pekan lalu.

Berkaitan dengan itu, nantinya proses duplikasi BPKB juga akan lebih singkat. Pun dengan mutasi kendaraan, dijamin bakal lebih cepat. Bahkan Yusri mengklaim proses itu tidak memakan waktu lebih dari satu hari. Selama ini proses mutasi atau duplikasi BPKB hilang hingga berbulan-bulan. Selain itu, BPKB elektronik juga menawarkan ragam kemudahan dan sudah terintegrasi dengan beberapa hal.

ADVERTISEMENT

"Di sini ada teknologi, apa saja? Histori kendaraan, data kendaraan sendiri, banyak masuk sini, ya termasuk historinya. apa kemudahannya? bisa NFC dengan smartphone," beber Yusri.

"Ke depan kalau mau mutasi, enggak sampe 1 hari, enggak sampai setengah hari apabila persyaratannya sudah diikuti semuanya. Sudah bayar pajak, sudah bayar semua ketentuannya, kemudian tinggal datang ke bagian BPKB memutasi kendaraan," tutup Yusri.

Artikel ini sudah tayang di detikOto, baca selengkapnya di sini.

(ral/mso)


Hide Ads