Usulan supaya Inggit Garnasih mendapat gelar pahlawan nasional mulai dibahas Pemprov Jawa Barat. Sosok perempuan yang selalu mendampingi Presiden Soekarno dalam masa pergerakan nasional di Indonesia itu, rupanya sudah sempat diajukan supaya mendapat gelar pahlawan pada 2008.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Jawa Barat Elis Kartini mengatakan, pada tahun tersebut, Pemprov Jabar mengusulkan nama Inggit agar mendapat gelar pahlawan nasional. Namun di kemudian hari, usulan itu gagal terwujud yang alasannya juga belum dibeberkan oleh pemerintah pusat.
"Jadi Bu Inggit itu pernah diusulkan jadi pahlawan nasional tahun 2008, tapi enggak lolos. Soal alasannya kenapa, kami juga enggak tahu. Karena rata-rata pejabat yang dulu mengurus itu sudah pada pensiun dan meninggal dunia," kata Elis kepada detikJabar via sambungan telepon, Senin (30/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elis mengungkap, pihaknya saat ini sedang mencari berkas usulan Inggit yang diajukan sebagai pahlawan nasional pada 2008 itu. Namun hingga sekarang, berkas tersebut begitu sulit ditemukan dan tidak tahu terbenam di mana.
"Masih kami telusuri. Masalahnya, pejabat yang saya hubungi rata-rata mengetahui usulan itu, tapi enggak tahu berkasnya sekarang di mana dan itu terakhirnya adanya tahun berapa. Ke Kemensos juga lagi minta informasi pengusulan yang dulu itu, tapi belum ada perkembangan," ucap Elis.
Ia menjelaskan, berkas pengusulan Inggit diperlukan untuk mengetahui mengenai alasan gagalnya istri kedua Bung Karno ini menyandang gelar pahlawan nasional. Sehingga kemudian, Pemprov Jabar hanya tinggal melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk kelengkapan berkas pengusulannya.
Jika harus mengusulkan berkas pengajuan yang baru, hal itu membutuhkan waktu yang panjang. Mulai dari studi pustaka yang berjenjang, penelusuran dokumentasi Inggit hingga seminar tentang usulan gelar pahlawan bagi Inggit Garnasih.
"Jadi kalau menggunakan berkas usulan baru, itu akan memakan waktu yang panjang. Tapi kalau pemberkasan yang dulu masih ada, itu kemungkinan bakal kekejar di 2023 ini. Karena biasanya, batas akhir pengusulan itu di April. Makanya, sekarang sedang kita telusuri dulu berkas itu di mana," pungkasnya.
(ral/iqk)