Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Selasa (30/1/2023) dari mulai sopir Audi A6 ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswi di Cianjur hingga spanduk Anies Baswedan mejeng di Kota Bandung.
Sugeng Sopir Audi A6 Ditahan Polres Cianjur
Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir mobil Audi sekaligus tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Selvi Amalia di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, resmi ditahan. "Iya sudah ditahan malam tadi," ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doni mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan hasil pertimbangan penyidikan dan pasal 21 ayat 1 KUHAP, dimana alasan subjektif bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan alasan objektifnya ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Itu jadi pertimbangan kita lakukan penahanan, berdasarkan alasan subjektif dan objektif pada pasal 21 ayat 1 (KUHAP)," kata Doni.
Doni menyebutkan tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. "Ditahan selama 20 hari masa tahanan, kalau nanti dalam masa pemeriksaan apakah berkasnya sudah selesai, lalu kita proses pelimpahan perkara ke penuntut umum," ujar Doni.
Dia menambahkan saat ini sudah 13 orang saksi yang diperiksa terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi di Cianjur.
"Terakhir kemarin 13 saksi, sudah dilakukan pemeriksaan dan juga alat bukti sudah dilengkapi termasuk juga hasil pemeriksaan dari Tim Forensik, Tim Inafis berkaitan dengan kendaraan Audi yang di bawahnya terdapat goresan-goresan," ungkapnya.
Ditanya terkait usulan penangguhan penahanan dari kuasa hukum, Doni menyebut pihaknya belum menerima ajuan tersebut. "Belum ada (ajuan penangguhan penahanan)," katanya.
Sekadar diketahui, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan polisi telah memeriksa TKP dan saksi terkait kecelakaan yang menewaskan mahasiswi di Cianjur itu.
"Akhirnya bisa disimpulkan bahwa yang menjadi penyebab kecelakaan atau kendaraan yang terlibat kecelakaan ini adalah kendaraan Audi warna hitam," kata Ibrahim.
Dia menambahkan, setelah dilakukan gelar perkara pada 28 Januari 2023 ditetapkan sopir Audi hitam sebagai tersangka. "Ditetapkan tersangka atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman (sopir Audi)," tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 junto pasal 312 Undang-undang RI nomor 2009 tentang lalulintas dan Angkutan Umum dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".
Sedangkan Pasal 312 berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Dukun Pengganda Uang di Sukabumi Didakwa Pembunuhan Berencana
Kasus pembunuhan oleh dukun pengganda uang di Sukabumi memasuki babak baru. Di persidangan, para terdakwa didakwa pembunuhan berencana.
Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, hari ini. Persidangan tanpa dihadiri langsung tiga terdakwa yakni Acun alias Abah (57), Dodi Amung Sutarya alias Agus (46) dan Aang alias Ustad (42).
Sidang berlangsung secara online. Para terdakwa menjalani persidangan di rutan tempat mereka ditahan.
Persidangan para terdakwa digelar secara terpisah. Sidang pertama untuk Acun alias Abah (57), Dodi Amung Sutarya alias Agus (46) dan sidang kedua untuk Aang alias Ustad (42).
"Ini ancamannya melanggar pasal 338, 340, 359 yang diharuskan KUHAP kita tunjuk penasehat hukum dari posbakum," kata majelis hakim yang dipimpin Yusuf setelah membuka persidangan.
Majelis Hakim kemudian memutuskan Kurniawan Sapta Nugraha sebagai Penasehat Hukum. Proses persidangan berlanjut dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Acun (57) dan Dodi (46) didakwa bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Pasal 338 maksimal 15 tahun dan pasal 359 paling lama 5 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Wardianto.
Sementara itu, sidang pembacaan dakwaan berlanjut untuk terdakwa Aang (42). Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Aang dengan dakwaan yang sama, pembeda berada pada junto Pasal 56 ke-2 KUHP.
"Terdakwa Aang Rohendi alias Ustad bin Acep sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 359 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP," tambahnya.
Dia menjelaskan, Acun dan Dodi dijadikan satu berkas dengan tuntutan dakwaan dengan pasal pembunuhan berencana. Ketiganya, kata dia, memiliki peran yang berbeda sehingga berkas Aang (42) dipisahkan.
"Acun sebagai orang pintar, Dodi rekrut (pasien). Kalau untuk Aang perannya pemilik tempat sehingga pasalnya kita kenakan 340 Pasal 56 ke-2 KUHP," jelasnya.
Penasehat Hukum Kurniawan Sapta Nugraha mengatakan, pihaknya tak mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU. Dia juga menanggapi soal sidang terpisah antar terdakwa.
"Sejauh ini tidak ada mengajukan keberatan masih dalam proses awal. Jadi kami belum bisa berkomentar apapun ya baru mendengar surat dakwaan. Karena beda perannya (sidang terpisah) dua orang ini kurang lebih perannya sebagai inisiator dan eksekusi, yang satu lagi hanya penyedia tempat," kata Kurnia.
"Tentunya apa yang didakwakan oleh jaksa masih ada hak yang melekat terhadap terdakwa, jadi saya sebatas itu saja," tutupnya.
Spanduk Sarkasme Anies Baswedan Mejeng di Bandung
Spanduk bernada penolakan terhadap capres Anies Baswedan mulai muncul di Jawa Barat. Salah satunya terpasang di Jalan Soekarno-Hatta, Buahbatu, Kota Bandung.
Pantauan detikJabar, hari ini spanduk yang tidak terlalu besar ini terpasang di pinggir Jalan Soekarno-Hatta. Spanduk itu berisi tulisan 'Masyarakat Jabar Ngahiji Menolak Anies Baswedan Runtah Jabar!'.
Selain memuat tulisan, spanduk itu turut menyertakan dua gambar Anies dalam desainnya. Foto pertama terlihat Anies sedang memegang gerobak sampah dan foto kedua yaitu Anies mengenakan kopiah hitam di sebuah podium dengan lambang Pemprov DKI Jakarta.
Spanduk ini memang sulit terlihat oleh pengendara. Selain bentuknya yang tidak terlalu besar, spanduk tersebut juga dipasang bukan di tempat strategis seperti perempatan jalan.
Spanduk itu hanya dipasang menggunakan tali rafia di kedua sisi ujungnya. Tali tersebut kemudian diikat ke tiang listrik supaya berada di posisi lumayan tinggi untuk dilihat pengendara.
Ketua DPW Partai NasDem Jawa Barat Saan Mustopa menyayangkan kemunculan spanduk itu yang mengandung hasutan. Ia tidak masalah jika ada spanduk berbentuk kritik untuk Anies maupun NasDem jika memang berisi tulisan yang wajar.
"Soal spanduknya, sebetulnya tidak ada masalah. Dalam alam demokrasi itu hal yang wajar kalau ada kritik atau masukan. Tapi kita menyayangkan idiom atau kata-katanya itu enggak pantas buat dilihat yah. Harusnya bisa yang etis," kata Saan saat dihubungi detikJabar, Senin (30/1/2023).
Selain itu, Saan mengaku spanduk itu hanya berupa klaim dari beberapa kelompok. Sebab menurutnya, penerimaan Anies selama melakukan kunjungan ke Jawa Barat selalu mendapat respons positif dari publik di Jabar.
"Kalau misalnya itu mengatasnamakan masyarakat Bandung atau Jawa Barat, itu kan hanya klaim. Karena selama ini, baik dari kunjungan-kunjungan yang Mas Anies lakukan di Jawa Barat, antusiasme masyarakat luar biasa ketika ada Mas Anies," tuturnya.
Saan juga mengimbau kepada kader NasDem di Jabar untuk tidak terpancing dengan keberadaan spanduk tersebut. NasDem menurutnya, tidak terlalu menanggapi kemunculan spanduk itu bahkan tidak berencana melaporkannya ke pihak yang berwajib
"Enggak usah terpancing atau terprovokasi, itu biasa saja. Sikapi secara wajar dan sikapi dengan kerja-kerja keras di lapangan. Kita belum sampai sejauh itu kalau harus melaporkan, karena kita enggak mau ini ditanggapi secara emosional," pungkasnya.
Gas Melon dengan Jumlah Ratusan di Cirebon Digondol Maling
Sebuah kios pangkalan gas elpiji di Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon dibobol maling. Saat ini, polisi tengah menyelidiki kasus pencurian tersebut.
Kapolsek Depok, AKP Afandi mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari pemilik kios pangkalan gas elpiji yang menjadi korban pencurian.
"Kita sudah mendapatkan laporan dari korban (Syahri) bahwa kiosnya telah dibobol," kata Afandi di lokasi kejadian hari ini.
Dari hasil penyelidikan sementara, kata Afandi, pihaknya menduga aksi pencurian ini dilakukan oleh pelaku yang jumlahnya lebih dari satu orang. Dalam melakukan aksi pencurian ini, para pelaku menjebol rolling door dan mengambil gas elpiji yang ada di dalam kios.
Selain itu, para pelaku juga turut menggasak beberapa barang lainnya yang ada di dalam kios. Seperti timbangan beras hingga alat jahit karung beras.
"Ada beberapa barang yang diambil. Yaitu tabung gas melon sebanyak seratus tabung. Kemudian pelaku juga mengambil satu buah alat timbangan beras dan satu buah alat jahit karung beras," kata Afandi.
"Kemungkinan pelaku menggunakan mobil dan kemungkinan pelakunya lebih dari satu orang. Karena untuk mengangkut tabung kan lumayan berat," kata dia menambahkan.
Afandi menyebut, akibat adanya aksi pencurian ini, pemilik kios atas nama Syahri mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp20 juta.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian yang terjadi di kios pangkalan gas elpiji tersebut.
"Kita akan sama-sama dengan jajaran Satreskrim Polresta Cirebon untuk melakukan penyelidikan. Mudah-mudahan pelaku segera terungkap," kata Afandi.
Siap Susul Persija, Persib Bawa 22 Pemain ke Semarang
Persib Bandung bertolak ke Jawa Tengah untuk menghadapi tuan rumah PSIS Semarang. Berangkat dari Bandung, pagi tadi, Persib memboyong 22 pemain.
Laga Persib vs PSIS digelar di Stadion Jatidiri, Semarang pada Selasa (31/1/2023) besok, pukul 16.30 WIB. Di laga ini, Persib menargetkan 3 poin untuk merebut lagi posisi puncak klasemen Liga 1.
Persib baru saja tergusur dari pucuk klasemen setelah pesaing terdekatnya, Persija Jakarta meraih kemenangan atas Persikabo 1973. Persib kini ada di urutan kedua dengan 39 poin, selisih 2 poin dari tim Ibu Kota.
Dalam lawatannya ke kandang Laskar Mahesa Jenar, pelatih Persib Luis Milla memboyong 22 pemain terbaiknya, termasuk diantaranya Rezaldi Hehanussa yang merupakan rekrutan anyar Maung Bandung.
Namun dari 22 pemain yang diboyong, tidak ada nama Henhen Herdiana. Bek kanan Persib itu diketahui mengalami masalah kesehatan hingga tak ikut dalam laga tandang melawan PSIS.
Selain Henhen, tiga nama lain yang sudah lebih dulu dipastikan absen yakni Ricky Kambuaya yang terkena kartu merah di laga terakhir vs Borneo FC Samarinda, dan Zalnando serta David Rumakiek yang cedera.
Berikut daftar pemain Persib yang dibawa melawan PSIS Semarang:
Penjaga gawang: Made Wirawan, Teja Paku Alam, Reky Rahayu
Belakang: Nick Kuipers, Achmad Jufriyanto, Victor Igbonefo, Kakang Rudianto, Daisuke Sato, Rachmat Irianto, Rezaldi Hehanussa
Gelandang: Dedi Kusnandar, Marc Klok, Robi Darwis, Abdul Aziz, Erwin Ramdani, Arsan Makarin, Ferdiansyah, Beckham Putra, Febri Hariyadi.