Wacana Perda Anti-LGBT di Bandung, Aktivis Sebut Kemunduran HAM

Wacana Perda Anti-LGBT di Bandung, Aktivis Sebut Kemunduran HAM

Sudirman Wamad - detikJabar
Kamis, 26 Jan 2023 18:31 WIB
ilustrasi LGBT, LGBT, Gay, sex, lesbian, transgender (Andhika-detikcom)
Foto: ilustrasi LGBT (Andhika-detikcom)
Bandung -

Mencuatnya wacana pembentukan peraturan daerah (perda) anti-LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) di Kota Bandung menuai pro dan kontra. Aktivis menilai bergulirnya wacana ini sebagai alarm kemunduran HAM di Kota Bandung.

Perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) Jabar Deti mengatakan perda anti-LGBT secara kemanusiaan sangatlah keliru. PBHI menilai perda tersebut bisa menjadi indikator mundurnya perkembangan HAM.

"Kemunduran negara hukum untuk HAM dengan adanya perda anti-LGBT. Secara kemanusiaan tentunya perda itu keliru," kata Deti kepada detikJabar, Kamis (26/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beredar pemahaman berbeda terkait HAM universal di dunia, dengan HAM perspektif lokal Kota Bandung. Apabila tetap dilakukan, perkembangan HAM akan mundur ke belakang," kata Deti menambahkan.

Hal senada juga disampaikan Jaringan Antarumat Beragama (Jakatarub). Jakatarub menilai perda anti-LGBT ini bisa menjadi aturan yang mendiskriminasi kelompok tertentu. Jakatarub pun menolak adanya perda anti-LGBT di Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

"Kalau ini benar terjadi dan diseriuskan, tentu ya Jakatarub menyesalkan. Karena akan menambah lagi perda diskriminatif di Jabar," kata Koordinator Jakatarub Arfi kepada detikJabar.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menjelaskan usulan dari Aliansi Peduli Hidup Sehat itu masih bersifat pengajuan. DPRD belum membahas sama sekali tentang pembentukan tersebut. Tedy mengatakan usulan dari Aliansi Peduli Hidup Sehat itu bakal digodok di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terlebih dahulu.

"Itu baru pengajuan. Nah, kita didiskusikan dengan Bapemperda. Data detail belum menerima," kata Tedy kepada awak media, Rabu (25/1/2023).

(sud/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads