Wacana pembentukan peraturan daerah (perda) tentang anti-LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) mencuat di Kota Bandung. Wacana ini muncul saat salah satu komunitas menyampaikan suaranya ke DPRD.
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan tak menampik adanya usulan tersebut. Tedy menerangkan pihaknya sempat menggelar pertemuan dengan Aliansi Peduli Hidup Sehat.
"Itu baru pengajuan. Nah, kita didiskusikan dengan Bapamperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah). Data detail belum menerima," kata Tedy kepada awak media, Rabu (25/1/2023).
DPRD rupanya menyambut positif tentang usulan adanya pembentukan perda anti-LGBT. "Kami menyikapi positif, akan ditindaklanjuti," ucap politikus PKS itu.
Pemkot Bandung juga memiliki sikap yang sama tentang wacana pembentukan perda anti-LGBT. Wali Kota Bandung Yana Mulyana menilai LGBT merupakan perilaku yang melanggar norma agama.
"Menyalahi norma agama dan hukum juga," kata Yana.
Lebih lanjut, Yana mengatakan proses menuju pembentukan perda ini diserahkan seutuhnya ke DPRD. Namun, Yana menegaskan pihaknya sepakat adanya perda anti-LGBT.
"Proses legislasi kan di DPRD. Intinya saya sepakat," ucap Yana.
(sud/mso)