Jabar Hari Ini: Pemotor Tewas Terlindas Rantis Militer di Purwakarta

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 19 Jan 2023 22:00 WIB
Penampakan lubang kuburan jenazah korban WWN dan S di Kampung Babakan Mande, Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Cianjur (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (19/1/2023). Mulai dari Teddy Pardiyana yang divonis 1 tahun 3 bulan hingga ibu di Purwakarta tewas terlindas rantis.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

1. Teddy Pardiyana Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Terdakwa kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian, Teddy Pardiyana divonis hukuman satu tahun tiga bulan penjara. Sidang dengan agenda putusan ini digelar di PN Bandung, Kamis (19/1/2023).

"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," kata majelis hakim dalam pembacaan putusannya.

Hukuman yang diterima Teddy lebih rendah dari tuntutan yang diusulkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama dua tahun. Meski demikian, hakim kabulkan permintaan JPU agar Teddy Pardiyana dieksekusi ke tahanan.

"Memerintahkan terdakwa ditahan ke rumah tahanan negara, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucap hakim.

Teddy Pardiyana belum dapat memberikan komentar terkait putusan yang diterimanya. Suami almarhumah Lina Jubaedah ini, langsung berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Wati Tresnawati saat diminta tanggapan terkait putusannya oleh hakim.

Setelah berkonsultasi, Teddy pun mengatakan akan pikir-pikir dahulu terkait putusan yang diterimanya. "Pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Teddy.

Usai berikan tanggapan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama sepekan untuk menentukan sikapnya, apakah menerima vonis tersebut atau akan lakukan banding. Teddy terbukti telah melakukan penggelapan sesuai yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.

2. Polisi Tangkap Perempuan Perusak Makam Keramat di Majalengka

Polisi berhasil mengungkap pelaku perusakan makam keramat Situs Dalem Lumaju di Desa Maja Selatan, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. Pelaku yang merupakan perempuan dewasa ditangkap.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan aksi perusakan makam keramat yang diketahui pada Minggu (15/1) pukul 08.00 WIB itu, ternyata dirusak oleh seorang perempuan. Pelaku kini berhasil diamankan polisi sehari setelah diketahui perusakan makam.

"Inisial (pelaku) JJ (49). Seorang perempuan, yang berdomisili di sekitar Desa Maja Utara," kata Edwin kepada detikJabar, Kamis (19/1/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku melakukan aksi perusakan itu pada Sabtu (14/1/2023) pukul 15.00 WIB. Pelaku melakukan aksi perusakan itu, setelah berziarah dari makam keramat tersebut.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan yang bersangkutan mengakui kesalahannya," ujar Edwin.

Sementara itu, Penikmat sejarah sekaligus Ketua Gruop Madjalengka Baheula (Grumala), Nana Rohmana atau yang lebih akrab disapa kang Naro mengatakan, makam keramat tersebut merupakan kuburan Mbah Dalem Lumaju Agung Maja.

Mbah Dalem Lumaju Agung Maja memiliki sejarah tersendiri bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Maja. Ia merupakan salah satu tokoh penyebar ajaran agama Islam di wilayah tersebut.

Mbah Dalem Lumaju Agung Maja merupakan tokoh pada abad ke-16. Mbah Dalem Lumaju Agung Maja adalah putra dari Raden Ranngamantri Pucuk Umum Talaga dan Ratu Parung.

Mbah Dalem Lumaju Agung Maja juga merupakan susuhunan kedaleman Maja atau pemimpin tradisional bagian dari Kerajaan Talaga. "Di zaman kepemimpinan beliau agama Islam menyebar luas di daerah Maja dan sekitarnya. Beliau mendirikan sebuah pesantren Dahu Pugur salah satu pesantren tertua di Majalengka," ujar Naro.

3. Polisi Gerebek Pabrik Sabu Rumahan di Bandung

Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik sabu-sabu atau clandestine lab di Bandung. Pemilik pabrik berhasil diringkus.

Pabrik tersebut berada di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung. Diketahui, pabrik tersebut dijalankan oleh pelaku berinisial CR.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menuturkan terbongkarnya pabrik sabu rumahan itu bermula dari informasi yang didapat penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung. Penyidik langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

"Kami berhasil mengungkap dan menemukan pembuatan atau pabrik atau home industri pembuatan sabu di dalam rumah atau yang disebut Clandestine lab tersembunyi," ujar Kusworo kepada awak media di lokasi penggerebekan, Kamis (19/1/2023).

Pabrik tersebut dijalankan oleh CR yang merupakan anak pemilik rumah. Dia baru melakoni pembuatan sabu delapan hari ke belakang usai kembali ke rumah tersebut.

"CR ini terakhir tinggal di Ciwidey ini tahun 2021. Dua tahun meninggalkan Kabupaten Bandung, bekerja di Bali. Di Bali tersebut bekerja di proyek dan di sebuah klub malam. Kemudian kembali ke Ciwidey, Kabupaten Bandung ini baru 8 hari," katanya.

Dalam waktu delapan hari tersebut, CR mulai meracik sabu-sabu. Dia mendapatkan beragam alat peracikan dengan membeli di situs online.

"Kemudian barang-barang tiba di hari ke empat. Di hari kelima dan keenam mulai bekerja meracik dan di hari kedelapan saat kita melakukan penangkapan, itu memiliki hasil dari pembuatan sabu," jelasnya.

Bahan racikan yang didapat CR dari rekannya di Bali kemudian diolah untuk dijadikan sabu. Menurut Kusworo, CR belajar meracik dari internet.

"Bahan-bahan ini dia dapat dari rekannya waktu di Bali dan dipadukan CR belajar membuat sabu di internet," bebernya.

Meski aksinya baru genap sepakan, namun CR sudah mampu membuat 3 ons sabu-sabu. Pengakuan CR, sabu-sabu itu hendak dikonsumsi pribadi.

"Namun dari pihak penyidik tidak percaya begitu saja. Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut, nantinya pengembangan. Karena yang bersangkutan sudah membeli alat timbangan sabu. Sehingga kami estimasi bahwa ini nantinya akan dia jual, tentunya dengan metode penyelidikan kami untuk bisa mengetahui target penjualan yang bersangkutan akan dijual kemana," tegasnya.

Atas perbuatannya, CR dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 114, pasal 112, pasal 113, kemudian pasal 132, dan pasal 129 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup.




(bba/yum)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork