Teddy Minta Dibebaskan di Kasus Penggelapan Mobil Rizky Febian

Teddy Minta Dibebaskan di Kasus Penggelapan Mobil Rizky Febian

Wisma Putra - detikJabar
Selasa, 17 Jan 2023 13:02 WIB
Teddy Pardiyana
Teddy Pardiyana (Foto: Wisma Putra/detikJabar).
Bandung -

Teddy Pardiyana suami dari almarhumah Lina Jubaedah minta dibebaskan dari segala tuntutan atas kasus pengelapan mobil milik penyanyi Rizky Febian. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan pembelaan.

Dalam pembelaannya, Kuasa Hukum Teddy Pardiyana, Wati Tresnawati meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan.

"Nyatakan Teddy tidak terbukti lakukan tindakan pidana dalam dakwaan. (Meminta) Bebas murni dan dibebaskan dari segala tuntutan," ujar Wati, Selasa (17/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Wati juga meminta hakim mencabut status Teddy yang merupakan tahanan kota. Apalagi menurutnya tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuaidengan fakta persidangan.

Usai kuasa hukum Teddy Pardiyana membacakan pembelaanya, Teddy Pardiyana disinggung majelis hakim apakah dirinya pernah dipenjara atau tidak. Selain itu juga hakim bertanya apakah Teddy mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

ADVERTISEMENT

"Bersalah jual mobil istri. Menyesal," ucap Teddy di hadapan majelis hakim.

Hakim juga bertanya kepada JPU, apakah pihaknya akan berikan komentar terkait pembelaan pihak Teddy Pardiyana.

JPU menyebut jika pihaknya tetap dalam tuntutannya yakni menuntut Teddy Pardiyana dengan hukuman penjara selama dua tahun dan meminta hakim mengeksekusi Teddy Pardiyana ke rumah tahanan.

"Tetap, secara lisan pada tuntutan," ucap JPU.

Menanggapi, pernyataan JPU, kuasa hukum Teddy Pardiyana juga menegaskan, jika pihaknya tetap membela Teddy Pardiyana sesuai dalam pembelaanya.

"Tetap pada pembelaan," ujarnya.

Sidang pembacaan pledoi dinyatakan selesai, sidang akan kembali digelar, Kamis (19/1/2023) mendatang dengan agenda putusan.

"Putusan kami jadwalkan lusa ya, hari Kamis. Sekarang Selasa, besok Rabu, lusa ya hari Kamis, cukup ya," kata majelis hakim.

(wip/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads