Jabar Hari Ini: Ridwan Kamil Berlabuh ke Partai Golkar

Jabar Hari Ini: Ridwan Kamil Berlabuh ke Partai Golkar

Sudirman Wamad - detikJabar
Rabu, 18 Jan 2023 22:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi bergabung ke Partai Golkar. Sesaat sebelum pulang, Ridwan Kamil menunggangi Vespa kuning.
Ridwan Kamil resmi gabung Partai Golkar (Foto: Andhika Prasetia)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini, Rabu (18/1/2023). Dari mulai kasus pemerkosaan atau rudapaksa yang dilakukan sekelompok pemuda di Sukabumi, hingga Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang bergabung ke Partai Golkar.

Berikut rangkuman peristiwa yang menggemparkan publik Jabar pada hari ini:

Ridwan Kamil Gabung Golkar

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah sah menjadi kader Partai Golkar. Resminya Ridwan Kamil jadi kader Partai Golkar ditandai dengan jas warna kuning yang dikenakannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengumuman resminya Ridwan Kamil jadi kader Partai Golkar disampaikan langsung oleh Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Dia memastikan Ridwan Kamil telah sah menjadi kader Partai Golkar.

"Pertemuan sore hari ini ini menjadi istimewa karena secara resmi Pak Ridwan Kamil masuk ke Partai Golkar," kata Airlangga Hartarto saat konferensi pers di DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

ADVERTISEMENT

Airlangga mengatakan Ridwan Kamil telah resmi menjadi kader Partai Golkar karena telah memakai jas warna kuning. Selain itu, dia menyebut Ridwan Kamil juga sudah mendapatkan Kartu Tanda Anggota atau KTA.

"Masuknya Pak Ridwan Kamil ke partai Golkar ini ditandai dengan sudah diberikan kartu tanda anggota, dan Pak Ridwan Kamil sudah menggunakan jas kuning," ucapnya.

2 Gadis Sukabumi Diperkosa

Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap sederet kasus pencabulan. Dua diantaranya menonjol karena melibatkan korban di bawah umur yang diperkosa oleh lebih dari satu orang pelaku di dua TKP yang berbeda.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan seluruh kasus pencabulan tersebut diungkap sejak awal Januari tahun ini.

"Terkait Undang-undang Perlindungan Anak, dimana ada tiga tersangka yang telah melaksanakan tindak pidana yang telah diatur dalam pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak. Modus operandinya yang bersangkutan para tersangka ini mencoba berbuat cabul dan tindakan pidana asusila persetubuhan anak di bawah umur," kata Maruly yang akrab disapa Aa Dede didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo dan Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti, kepada awak media, Rabu (18/1/2023).

Kasus serupa juga diungkap Maruly, korban juga berstatus masih di bawah umur. Pelaku berjumlah empat orang, kasus dengan pelaku tiga orang terjadi di wilayah Kecamatan Cibadak, sementara yang kedua dengan jumlah pelaku empat orang di Kecamatan Parakansalak.

"Yang berikutnya masih kasus yang sama (dengan) empat orang tersangka modusnya hampir sama melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar Maruly.

"Yang 4 tersangka itu di (Kecamatan) Parakansalak, berusia 16 tahun, lalu dengan tersangka tiga orang itu TKP nya sekitaran Cibadak," imbuhnya menambahkan.

Untuk kasus pencabulan dengan lokasi TKP Cibadak, diketahui korban berkenalan dengan salah seorang pelaku melalui media sosial. Namun dari dua kasus tersebut antara pelaku dan korban awalnya tidak saling mengenal.

"Pelaku bergantian, modus oeprandinya berkenalan melalui media sosial, kenalan berhasil dirayu, dibujuk terjadilah perbuatan yang dijelaskan tadi. Tersangka dengan korban baru kenal melalui media sosial kemudian tersangka yang satu mengajak temannya," ucap Maruly.

Para pelaku diancam dengan hukuman pasal 81 ayat (1),(2),(3) dan atau pasal 82 ayat (1),(2) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI no. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - undang jo pasal 76d , 76e UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo undang undang no.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ancaman pidana pokok sebagaimana pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Maruly.

Bantuan Rp 1 Juta Korban Gempa Ditunda

Pemerintah Kabupaten Cianjur menunda pemberian bantuan senilai Rp 1 juta bagi korban terdampak gempa yang rumahnya rusak berat. Tumpang-tindih anggaran jadi salah satu pertimbangan ditundanya bantuan yang totalnya mencapai Rp 14 miliar tersebut.

Juru Bicara Tim Penanganan Bencana Gempa Bumi Cianjur Budi Rahayu Toyib, mengatakan awalnya pemerintah Cianjur menyiapkan anggaran Rp 1 juta per keluarga untuk hunian sementara (Huntara), supaya penyintas tidak lagi tinggal di tenda komunal.

Namun, dana tersebut dikhawatirkan tumpang-tindih dengan kebijakan dari pemerintah pusat yang akan memberikan dana sebesar Rp 500 ribu per keluarga.

"Dari pusat, warga yang rumahnya rusak berat akan ada bantuan sewa rumah selama proses pembangunan rumah tahan gempa. Jadinya kalau dari Pemkab juga ada bantuan Huntara, nantinya tumpang tindih anggaran," ujar Budi, Rabu (18/1/2023).

Menurutnya batuan tersebut tidak langsung dibatalkan tetapi ditunda sementara hingga nantinya didapatkan formula dalam penyaluran bantuan agar tidak saling tumpang tindih.

"Sedang dibahas, nanti dialokasikannya untuk bantuan apa. Secepatnya diputuskan, sehingga dana tersebut bisa tersalurkan bagi korban gempa," kata dia.

Namun, lanjut Budi, jika nantinya tidak bisa disalurkan atau tidak terpakai, dana yang bersumber dari donasi itu akan masuk ke kas daerah.

"Sekarang dana itu terpisah di tim, karena sebelumnya sudah akan dialokasikan untuk Huntara. Tapi kalau pada akhirnya tidak digunakan, langsung masuk kas daerah," kata dia.

Sebelumnya, Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan Pemkab akan gelontorkan dana sebesar Rp 14 miliar dari dana donasi untuk pembangunan hunian sementara (Huntara) penyintas gempa.

Rencananya setiap keluarga akan mendapatkan Rp 1 juta untuk membangun tempat tinggal sementara, sebelum rumah mereka rampung diperbaiki.

"Kita berikan bantuan berupa uang tunai untuk dibangun Huntara, jadi mereka tidak lagi tinggal di tenda komunal tapi lebih privat di tenda keluarga," ujar dia.

Menurut dia, bantuan yang diberikan senilai Rp1 juta per keluarga. Uang tersebut dinilai cukup untuk membangun hunian sementara dengan bambu sebagai penyangga dan tenda terpal sebagai dinding dan atapnya.

"Jadi nanti diberikan uangnya, kemudian oleh warga dibangun sendiri tendanya. Kalau yang bisa mengatur mungkin tendanya bisa besar, kalau yang tidak bisa kemungkinan tendanya hanya cukup untuk tidur," ucap dia.

Geng Motor Purwakarta Ditangkap

Polisi meringkus 14 orang anggota geng motor 'Arabian Gangster' di Purwakarta. Geng motor ini merupakan pelaku pembacokan dan menyetrum Yordhi Dwi Rezika (29) hingga tewas.

"Pelaku berjumlah masih banyak yang masih kita lakukan pengejaran, yang berhasil kita amankan sampai sekarang ada 14 orang. Dari 14 orang, 8 orang dewasa dan 6 orang anak di bawah umur," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain saat menggelar rilis di Mapolres Purwakarta, Rabu (18/01/2023).

Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan usai serangkaian proses penyelidikan. Polisi memeriksa saksi dan melakukan olah TKP. Dari penyelidikan itu, polisi mendapati nama-nama pelaku.

"Untuk pelaku utama masih dalam pengejaran, namun kita sudah berhasil mengamankan identitasnya," kata Edwar.

Edwar, kasus itu dipicu dendam lantaran korban pernah menegur rombongan geng motor saat melaksanakan konvoi merayakan ulang tahun.

"Kita tarik cerita mundur ke belakang, jadi pada tanggal 8 Januari kelompok motor Arabian ini merayakan ulang tahunnya, kemudian konvoi di jalan protokol, kurang lebih 30 orang dan membuat keributan, kemudian di tegur warga. Tanggal 15 Januari mereka melakukan lagi melakukan balas dendam kepada kelompok warga yang pernah menegur sebelumnya," tuturnya.

Edwar menambahkan para pelaku yang berprofesi pengangguran hingga pelajar ini melakukan aksinya di bawah pengaruh minuman keras.

"Rata-rata pekerja mereka pengangguran dan pelajar, para pelaku saat melakukan aksinya di bawah minuman keras dan ada yang positif urine, Ini pecahan sebelumnya, ada geng motor besar nah mereka pecahannya," kata dia.

Dalam kasus ini, polisi menyita senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan untuk membacok korban. Selain itu, polisi menyita tongkat kayu, parang, stik bisbol, bendera 'Arabian Gengster' dan dua buah kaos. Para pelaku kini sudah berstatus tersangka dan dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Antisipasi ke depan kita akan tingkatkan KRYD, jamnya akan kita ubah. Tadi rapat dan diskusi, kita akan meningkatkan patroli," ucap Edwar.

Siswa SD Cianjur Tewas Usai Lompat ke Sungai

M Yasin (10), siswa sekolah dasar tewas tenggelam di Sungai Cikundul, Desa Majalaya, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur, Rabu (18/1/2023). Korban tenggelam usai berenang bersama temannya saat jam pelajaran olahraga.

Informasi yang dihimpun detikJabar, kejadian nahas itu bermula ketika korban mengikuti kegiatan olahraga jalan sehat bersama teman-teman sekelasnya di SDN Langkop dengan didampingi guru olahraga pada pukul 09.00 WIB.

Kegiatan jalan sehat itu melalui jalan setapak di antara persawahan dan Sungai Cikundul. Guru korban sudah mengingatkan agar para siswa tidak mendekati, apalagi berenang ke sungai.

Namun, korban bersama dua temannya malah mengabaikan peringatan sang guru dan tanpa sepengetahuan keluar dari rombongan hingga akhir melompat ke sungai untuk berenang.

"Gurunya sudah mengingatkan untuk tidak mendekati sungai, apalagi berenang karena berbahaya, mengingat arus cukup deras. Tapi korban malah keluar dari rombongan, kemudian melompat berenang ke sungai bersama dua temannya tanpa sepengetahuan guru," ujar Kanit Reskrim Polsek Cikalongkulon Ipda Hendra.

Namun dari tiga orang yang melompat, hanya dua siswa yang kembali muncul ke permukaan. Mengetahui ada siswanya yang nekat melompat dan salah satunya tenggelam, guru olahraga tersebut langsung melompat ke sungai untuk menyelamatkan korban.

"Karena arus deras dan terdapat pusaran air di titik korban hilang, gurunya terpaksa menepi sambil mengevakuasi dua siswa yang selamat," jelas Hendra.

Sesaat kemudian, warga yang mengetahui ada yang tenggelam pun ikut melakukan pencarian. Basarnas, polisi, dan BPBD juga diterjunkan untuk membantu proses pencarian.

Menurutnya korban berhasil ditemukan setelah 6 jam pencarian. Tubuh korban muncul ke permukaan usai pintu air sungai dibuka petugas sekitar pukul 15.00 Wib.

"Jadi kami coba upaya pencarian dengan membuka pintu air, agar dibantu dengan arus sungai. Tidak lama tubuh korban muncul ke permukaan. Dari titik hilang ke titik penemuan berjarak 5 meter. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia," tutur Hendra.

"Diduga korban tersangkut dan tenggelam di cekungan sungai, sehingga ketika didorong arus air langsung muncul ke permukaan," tambahnya.

Hendra mengatakan jenazah korban langsung diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan. "Setelah ditemukan dan dievakuasi, jenazahnya langsung diserahkan ke pihak keluarga," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sud/iqk)


Hide Ads