DPRD Kota Bandung Tetapkan 3 Raperda Anyar

DPRD Kota Bandung Tetapkan 3 Raperda Anyar

Sudirman Wamad - detikJabar
Rabu, 18 Jan 2023 16:16 WIB
Rapat Paripurna DPRD Bandung.
Rapat Paripurna DPRD Bandung (Foto: Sudirman Wamad/detikJabar).
Bandung -

DPRD Kota Bandung menetapkan tiya rancangan peraturan daerah (Raperda) pada rapat paripurna yang digelar pertama kali di awal tahun ini.

Ketiga raperda itu antara lain Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemda Kota Bandung kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama (BII) berupa tanah.

"Alhamdulillah akhirnya kita bersama DPRD bisa menyelesaikan raperda, tiga buah raperda, lingkungan hidup, keuangan daerah, dan penyertaan modal," kata Wali Kota Bandung Yana Mulyana usai rapat paripurna, Rabu (18/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yana mengatakan raperda penyertaan modal sangat penting untuk pengembangan bisnis di Kota Bandung. Yana mengatakan, raperda atas perubahan perda tentang penyertaan modal itu diusulkan karena adanya kekurangan luasan tanah.

PT Bandung Infra Investama bekerja sama dengan partnernya untuk mengembangkan usaha di tanah seluas 132 ribu meter persegi. Namun, dalam perjalanannya, setelah dihitung luas tanah itu hanya mencapai 103 ribu meter persegi. Modal berupa tanah ini berada di Kiara Artha Park.

ADVERTISEMENT

"Semuanya, kan itu yang di kiara Artha Park penyertaan modalnya," kata Yana.

Sementara itu, anggota Pansus 8 Asep Mahyudin berharap setelah Perda diubah, PT BII lebih kooperatif dengan pemerintah. Ia juga berharap Perda tersebut akan berguna bagi masyarakat.

"Harapannya memang aset-aset yang dikuasakan PT BII ke pemerintah kota, menjadi aset masyarakat. Setelah selesai perda ini dan melakukan finalisasi, keinginannya PT BII lebih kooperatif dengan kami, terkait masalah-masalah yang ada di depan. Setelah beres perda ini harapannya bermanfaat bagi masyarakat banyak, juga pada keberpihakan semua pihak yang telah mengelola semua hal-hal dalam perda," tutur Asep dalam keterangannya.

(sud/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads