Pernikahan dini banyak terjadi di kalangan remaja Bandung. Pengadilan Agama (PA) Bandung mencatat permohonan dispensasi menikah di tahun 2022 mencapai 143 kasus.
Namun, angka tersebut masih terbilang lebih rendah ketimbang dua tahun sebelumnya. PA Bandung mencatat permohonan dispensasi menikah di tahun 2021 mencapai 193 kasus dan tahun 2020 mencapai 219 kasus.
"Tahun 2022 itu justru ada penurunan ya, dari tahun 2021. Sehingga ini bisa dikatakan bahwa masyarakat Bandung lebih memahami dan menyadari untuk tidak terjadinya pernikahan usia dini di bawah 19 tahun," kata Ketua PA Bandung Asep M Ali Nurdin kepada wartawan di PA Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (17/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara di tahun ini, meski belum menginjak satu bulan, PA Bandung sudah menerima permohonan dispensasi nikah.
"Untuk tahun 2023 ini sampai per hari ini per tanggal 17 Januari, sudah masuk enam permohonan dispensasi," ujarnya.
Ragam alasan yang diajukan pemohon untuk menikah dini. Namun kebanyakan rata-rata akibat hamil di luar nikah.
"Mayoritas bisa diambil persentase di atas 90 persen, itu karena memang sudah hamil duluan," tuturnya.
Untuk rentang usia, Asep menuturkan rentangnya dari usia 17 sampai 18 tahun. "Kebanyakan ya, sangat sedikit yang di bawah 16 dan rata-rata putus SD atau SMP," ucapnya.
Dia menambahkan meningkatknya dispensasi tersebut terjadi sejak ada penambahan usia dalam UU perkawinan yakni perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 dengan UU Nomor 16 tahun 2019.
"Nah, sejak terbitnya UU Tahun 2019 itulah permohonan dispensasi menikah di pengadilan agama di seluruh Indonesia meningkat karena yang tadinya usia yang tadinya 16 tahun sudah bisa menikah, dengan UU nomor 16 tahun 2019 harus 19 tahun," jelasnya.
"Dan rata-rata memang putus sekolah. Saya bisa katakan di atas 95 persen lah bahwa yang mengajukan dispensasi itu sudah putus sekolah," tambahnya.
Syarat Permohonan Dispensasi Kawin
Sementara itu, Asep mengatakan untuk permohonan dispensasi kawin ini di antaranya mengajukan bukti identitas orang tua di antaranya KTP, KK, buku nikah, ijazah dan surat penolakan dari KUA.
"Bahkan, kalau kita mau lebih ketat lagi itu kalau yang kurang umurnya perempuan, itu wajib ada penghasilan dari calon suami, demikian juga halnya ketika yang laki-laki itu kurang umur, apakah dia sudah punya penghasilan atau belum? Itu pasti ditanyakan. Sehingga harus ada bukti bahwa dia berpenghasilan, minimal dari desa lah kalau dia pekerjaannya wiraswasta misalkan lah," ungkapnya.
Asep menuturkan, tidak semua permohonan dispensasi menikah disetujui. Sebab ada tahapan yang harus dilalui. Apalagi, pemohon yang calon wanitanya belum hamil.
"Belum tentu ya, dan majelis hakim pasti akan memberikan saran dan nasihat agar keinginan untuk menikah itu ditangguhkan dulu sampai usia 19 tahun. Pasti, hakim yang memeriksa karena yang memeriksa ini adalah hakim tunggal dan memeriksanya pun tidak boleh menggunakan kelengkapan persidangan seperti toga karena yang akan disidangkan itu anak di bawah umur sehingga sidangnya itu pakaian dinas begini gitu kan atau kalau hari kerja lagi pakai pakaian yang lain seperti batik ya pakai batik, jadi menggunakan seragam yang digunakan pada hari itu," tuturnya.
(wip/dir)