Syarifah, wanita yang menerobos area steril pada sidang Ferdy Sambo beberapa waktu lalu, kembali menyedot perhatian jelang sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (17/1/2023).
Kali ini, ia nekat menarik tangan Sambo saat masuk ke ruang sidang. Dikutip dari detikNews, awal mulanya Syarifah yang mengenakan kerudung hitam sudah dari pagi menunggu di ruang sidang. Ia duduk di kursi pengunjung barisan depan.
Syarifah nampak menanti Sambo dan berdiri sambil menyiapkan ponselnya. Tak lama kemudian, Sambo pun terlihat datang dengan pengawalan ketat Brimob.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambo nampak melepas borgol dan rompi tahanan di depan pintu masuk ruang sidang. Saat Sambo akan memasuki ruang sidang, tiba-tiba Syarifah merangsek dan menarik tangan Ferdy Sambo. Petugas pun langsung meminta Syarifah untuk menjauh.
Syarifah pun kemudian duduk sambil terus berteriak 'Pak Sambo, Pak Sambo'. Anggota Brimob dan petugas kepolisian lalu meminta Syarifah untuk keluar dari ruang sidang.
Diskusi sempat berjalan alot. Syarifah tak mau meninggalkan ruang sidang dan berjanji akan berlaku tertib.
"Mohon maaf Pak mohon maaf, Pak Sambo Pak Sambo Pak Sambo," teriak Syarifah.
![]() |
Polisi wanita nampak meminta Syarifah untuk keluar. Syarifah pun akhirnya mau untuk keluar.
Usai dikeluarkan di sidang, Syarifah mengatakan alasan kedatangannya hari ini. Dia mengaku hanya ingin salaman dengan Sambo, dia juga mengatakan ingin menyemangati Sambo.
"Pengen peluk aja sih, aku habis mudik kangen. Aku cuma mau salam sama pak Sambo," kata Syarifah.
Syarifah mengaku ingin menyampaikan kata-kata semangat untuk Sambo. "Semangat, pak Sambo semangat, aku sayang banget sama pak Sambo, aku sayang sama pak Sambo, semangat ya pak Sambo," ucapnya.
Ferdy Sambo akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat hari ini. Sidang tuntutan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Wanita yang Dulu Terobos Sidang Kini Tarik Tangan Sambo Jelang Tuntutan