Pemkot Bandung melarang pelajar menjadi anggota komunitas motor yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung dan Kantor Cabang Dinas VII Jabar rencana menerbitkan surat edaran mengenai hal tersebut.
"Surat edaran itu intinya bahwa anak sekolah dilarang untuk masuk ke komunitas motor, yang mengakibatkan hal-hal yang bisa dikatakan pergaulan menimbulkan pelanggaran," kata Kepala Kesbangpol Kota Bandung Bambang Sukardi dalam keterangan yang diterima, Minggu (15/1/2023).
"Disdik (Dinas Pendidikan) sudah siap untuk membuat surat edaran. Salah-satunya untuk antisipasi siswa masuk di dalam kelompok motor, atau kelompok kenakalan anak," kata Bambang menambahkan.
Bambang mendorong agar guru bimbingan di sekolah bisa mengedukasi siswa. Selain upaya itu, Pemkot Bandung juga bakal menggelar patroli besar bersama forum komunikasi pimpinan di wilayah (Forkopimcam).
"Patroli gabungan dilakukan untuk mencegah kerawanan di malam hari, serta upaya melakukan deteksi dini. Langkah tersebut ditempuh agar Bandung menjadi lebih kondusif, unggul, nyaman, sejahtera dan agamis," katanya.
Ia juga mengatakan kegiatan siskamling harus dilakukan kembali. Ia menilai kerawanan bisa muncul dari gang-gang di wilayah. Oleh karena itu petugas di kewilayahan bekerja sama dengan aparat TNI dan polri untuk segera mengaktifkan kembali kegiatan siskamling melibatkan RT dan RW.
"Nanti ditindaklanjuti dengan kegiatan patroli gabungan yang sudah dilakukan sebelumnya termasuk di kewilayahan. Kegiatan terencana dan terstruktur serta serentak," katanya.
Ia mengimbau agar masyarakat terlibat aktif dalam menjaga Bandung. Terlebih lagi, Kota Bandung bakal menghadapi tahun politik.
Simak Video "Identitas Pria Beratribut TNI Dianiaya Geng Motor di Lampung"
[Gambas:Video 20detik]
(sud/dir)