Kepala pria inisial IS (39) bocor usai dikepruk botol pria inisial R alias G sesama pengunjung salah satu Cafe Karaoke di area Pasar Monyet, Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Informasi diperoleh detikJabar peristiwa kekerasan itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (11/1/2023). Saat itu korban tengah karaokean di salah satu Cafe di kawasan Pasar Monyet.
"Kami menerima laporan polisi sekitar pukul 09.50 WIB, terkait kejadian penganiayaan di salah satu kafe pada jam 02.00 Wib, setelah kita cek TKP muncul sejumlah saksi yang mengatakan di sana ada sejumlah orang yang sedang karaokean, diantaranya ada korban dan terduga pelaku," kata Kapolsek Palabuhanratu, Resor Sukabumi Kompol Mangapul Simangunsong kepada detikJabar.
Ada tiga saksi yang dimintai keterangan polisi, mereka menyebut ciri-ciri pelaku yang juga dibenarkan korban saat menjalani pemeriksaan. Dalam waktu tiga jam, pelaku akhirnya ditangkap polisi.
"Ciri-ciri yang diungkap saksi, sesuai dengan yang diberikan korban, kami lakukan penyelidikan dan kita lakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Kidang Kencana. Tiga jam setelah laporan, kita tangkap pelaku dan dia mengakui perbuatannya," ujar Mangapul.
Terkait kronologi kejadian, kepada polisi pelaku mengatakan telah melukai korban menggunakan botol. Pecahan botol tersebut diamankan polisi sebagai barang bukti.
"Pelaku mengakui telah melakukan pemukulan dengan sebuah botol, bisa kita lihat ini botol pecahannya dipukulkan ke pelipis korban. Keduanya kalau dibilang apa ya, rese ada bahasa katanya rese, jadi pada waktu nyanyi tersenggol jadi rese, jadinya dipukul pakai botol," ungkap Mangapul seraya memperlihatkan pecahan botol bir.
Saat kejadian pelaku dan korban dipengaruhi minuman keras. "Pengakuan daripada si pelapor juga sebagai korban dia dipengaruhi minuman jadi mereka sama-sama minum," ucap Mangapul.
"Pemicunya itu terjadi kesalahpahaman pada waktu dia mungkin lagi menyanyi, namanya itu di daerah Cafe Enzie jalan kampung Katapang Condong Citepus atau Pasar Monyet di sekitar Citepus," sambung Mangapul.
Mangapul mengatakan pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Kondisi korban setelah kita bawa ke rumah sakit, kata dokter sudah bisa pulang, lukanya dijahit sebanyak 5 jahitan sekitar 3 cm, di pelipis," pungkas Mangapul.
(sya/yum)