PNBP 10 Persen 'Menyakitkan' Nelayan Pantura

PNBP 10 Persen 'Menyakitkan' Nelayan Pantura

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Kamis, 12 Jan 2023 03:00 WIB
Deretan kapal nelayan di Pelabuhan Indramayu
Deretan kapal nelayan di Pelabuhan Indramayu (Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar)
Pantura -

Nelayan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang tergabung dalam Gerakan Nelayan Pantura (GNP) menyikapi aturan elektronik penangkapan ikan terukur (e-PIT). Nelayan menolak penetapan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencapai 10 persen untuk kapal berukuran di atas 60 gross tonnage.

Menyikapi aturan itu, GNP mengundang para pihak untuk melakukan diskusi terbuka. Agar, persoalan yang dihadapi nelayan terutama tentang aturan PNBP itu bisa dihadapi bersama-sama.

"Tadi kita menolak PNBP yang 10 persen, untuk kapal kecil 5 persen. Kenapa kita undang semua agar mereka tahu syukur-syukur mau berjuang untuk menyuarakan keluhan kita," kata Ketua Umum GNP, Kajidin, Rabu (11/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari diskusi itu, nelayan menyampaikan bahwa potongan pasca penangkapan boleh dilakukan. Namun dengan ketentuan tarif yang seusai kemampuan. Yaitu 5 persen bagi kapal diatas 60 GT bukan 10 persen, dan kapal di bawah 5 persen bukan dikenakan 5 persen melainkan diminta hanya 3 persen.

"Padahal kita tidak saklek-saklek banget tapi ayo kita bangun tapi yang sesuai dengan batas kemampuan kita," katanya.

ADVERTISEMENT

Aturan tarif PNBP pasca produksi saat ini kata Kajidin sangat memberatkan nelayan. Sebab, berbagai rentetan peristiwa sejak pandemi menyulitkan ekonomi para nelayan.

"Bisa bayangin pertama kita dihajar pandemi, harga ikan anjlok, setelah itu bbm naik, kemudian cuaca yang juga makanan sehari-hari ditambah aturan yang belum selesai hingga hari ini ganti menteri ganti aturan lagi. Muncul lagi aturan tarif PNBP pasca penangkapan," kata Kajidin.

Selain itu, nelayan menilai fasilitas pemerintah untuk aktivitas produksi ikan tidak sebanding dengan tarif PNBP tersebut. Sehingga, nelayan mempertanyakan keadilan pemerintah khusus bagi nelayan.

"Pemerintah belum siap segala macam segi termasuk pelabuhannya untuk mendatangkan ikan agar produksi meningkat. Tiba-tiba ada aturan pasca ada pendapatan masuk lalu kita potong ya sakit dong kita dimana dong letak keadilan?," tanya Kajidin mewakili nelayan.

Ditegaskan Kajidin, Dari hasil diskusi terbuka itu. GNP akan menyampaikan ke Kementerian Kelautan dan tembusannya ke Presiden dan DPR RI.

"Kalau misalkan pemerintah ngedablek atau tidak mendengar keluhan-keluhan dari nelayan saya akan berkoordinasi dengan nelayan di Jateng, Jatim, Jakarta," pungkasnya.

Sementara, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu, memaklumi akan penolakan tarif tersebut. Namun, pengajuan usulan harus ditempuh sesuai aturan.

"Kalau kami pemerintah daerah karena memang dekat dengan masyarakat ya memaklumi itu, kita usulkan saja dan mudah-mudahan pertimbangan yang matang dan adil," kata Kepala Diskanla Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads