Polisi menangkap 17 pemuda terkait aksi teror di jalanan Garut. Aksi para pelaku terekam video dan viral di media sosial. Mayoritas pelakunya masih di bawah umur.
"Total kami amankan sebanyak 17 orang. Satu tersangka utama, inisial MHR usia di atas umur," ucap Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Rio mengatakan 11 pelaku masih di bawah umur sedangkan 6 lainnya merupakan remaja dewasa, termasuk MHR. "Yang 11 orang ini merupakan anak di bawah umur, masih sekolah SMP dan SMA. Untuk penanganan mereka, kami bekerjasama dengan Bapas karena ini anak di bawah umur," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku diamankan sejak Senin (9/1/2023) hingga Selasa (10/1/2023) di beberapa kecamatan di Garut, seperti Sukawening, Cibatu dan Garut Kota. Semuanya dipidanakan.
"Untuk yang 11 jelas karena di bawah umur, sedangkan yang 5 dewasa itu dijerat Tipiring karena hanya ikut-ikutan saja," ucap Rio.
Tersangka utama MHR dijerat polisi dengan UU RI Nomor 12 Tahun 1951 atau UU Darurat. Dia terancam hukuman penjara 10 tahun. "Tersangka utama, perannya ini membawa senjata tajam jenis samurai saat kejadian sebagaimana yang saat ini viral di media sosial," pungkas Rio.
Sekadar diketahui, teror aksi geng motor sedang meresahkan warga Garut. Aksi berandalan bermotor tersebut makin menjadi akhir-akhir ini, seperti terekam dalam video berdurasi 35 detik yang viral di media sosial.
Video tersebut merekam aksi sembrono yang dilakukan kawanan pemuda penunggang motor. Mereka terlihat berjalan seenaknya, sembari membawa benda-benda membahayakan. Yang paling terlihat dalam video, ada anggota mereka yang terlihat membawa benda berbentuk panjang, menyerupai senjata tajam jenis samurai.
Ada juga anggota kelompok yang terpantau menenteng botol minuman keras di tangannya saat aksi dalam video tersebut berlangsung. Belakangan diketahui, kejadian itu berlangsung di kawasan Bundaran Suci, Kecamatan Karangpawitan pada Sabtu (7/1) malam.