Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon angkat bicara soal aksi pembentangan bendera partai yang dilakukan sejumlah kader Partai Ummat di Masjid At-taqwa, Kota Cirebon, beberapa waktu lalu. Kemenag meminta peristiwa itu tidak lagi terulang, karena masjid bukan tempat untuk kegiatan politik.
Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Cirebon Rizky Riyadu Taufiq mengatakan pihaknya berharap setiap partai politik, termasuk Partai Ummat dapat memahami aturan-aturan yang tercantum dalam undang-undang tentang Pemilu.
"Dimana dalam undang-undang itu disebutkan jika tempat ibadah dan lembaga pendidikan tidak boleh dijadikan sebagai tempat kampanye," kata Rizky saat berbincang dengan detikJabar di Kota Cirebon, Senin (9/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk konteks kasus (pembentangan bendera parpol di Masjid At-taqwa) Cirebon, ini menjadi pelajaran bagi kami. Evaluasi juga buat kami," ungkapnya.
Rizky menilai aksi pembentangan bendera parpol yang dilakukan sejumlah kader Partai Ummat di Masjid At-taqwa merupakan bentuk pelanggaran jika merujuk pada Undang-undang tentang Pemilu.
Terlebih, selain telah tercantum dalam Undang-undang tentang Pemilu, aksi pembentangan bendera parpol di lingkungan rumah ibadah juga bisa menganggu kenyamanan jamaah lain, terutama yang memiliki pandangan politik berbeda.
"Bagaimanapun, di dalam undang-undang Pemilu itu dijelaskan, apabila ada partai politik yang membawa atribut dan masuk ke rumah ibadah, serta memiliki kepentingan politik, maka itu sudah sepatutnya ditolak. Karena rumah ibadah itu milik publik. Dan pemerintah membuat aturan itu dalam rangka menjaga hak publik," jelas Rizky.
![]() |
Bakal Keluarkan Surat Edaran Jelang Pemilu 2024
Kemenag Kota Cirebon sendiri bakal mengeluarkan surat edaran yang diperuntukkan bagi seluruh pengurus rumah ibadah di wilayah itu. Baik pengurus Masjid, Gereja, Vihara, Kelenteng, dan juga Pura. Surat edaran ini akan dikeluarkan dalam rangka menyambut Pemilu yang ada digelar di tahun 2024 mendatang.
Meski belum menjelaskan secara rinci, namun Rizki menyebut jika poin-poin yang nantinya akan tercantum dalam surat edaran itu adalah terkait dengan larangan adanya kegiatan politik atau kampanye di lingkungan rumah ibadah.
"Kemenag akan mengeluarkan surat edaran, untuk mengimbau kepada seluruh pengelola rumah ibadah agar mengantisipasi adanya kepentingan politik di setiap prosesi-prosesi ritual mereka. Kami berharap seluruh pengelola rumah ibadah, baik Masjid, Gereja, Vihara, Klenteng dan Pura bisa mengantisipasi persoalan-persoalan yang sudah terjadi di Masjid At-taqwa," kata Rizky.
Selain itu, kata Rizki, Kemenag Kota Cirebon bakal berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder yang ada di wilayah itu dalam rangka menjaga kondusivitas menjelang Pemilu 2024.
"Kita sudah mendapat perintah langsung dari Menteri Agama bahwa sebisa mungkin kita menjaga kondusivitas di daerah kita masing-masing menjelang Pemilu 2024. Karena itu, Kementerian Agama pasti akan menggandeng semua unsur pemerintah daerah yang ada," jelas Rizky.
Sekadar diketahui, aksi pembentangan bendera parpol di dalam masjid At-taqwa Kota Cirebon yang dilakukan oleh sejumlah kader Partai Ummat mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Berdasarkan informasi, aksi itu terjadi pada Minggu 1 Januari 2023. Aksi pembentangan bendera parpol oleh sejumlah kader Partai Ummat itu terjadi di sela-sela prosesi sujud syukur yang dilakukan di lingkungan Masjid At-taqwa Kota Cirebon.
Prosesi sujud syukur yang dilakukan oleh sejumlah kader itu merupakan bentuk rasa syukur setelah Partai Ummat dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
(mso/orb)