Layanan Jamkesda Tasikmalaya untuk Warga Miskin Disetop!

Layanan Jamkesda Tasikmalaya untuk Warga Miskin Disetop!

Deden Rahadian - detikJabar
Kamis, 05 Jan 2023 14:17 WIB
Tasikmalaya -

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menghentikan layanan kesehatan Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) untuk masyarakat tidak mampu sementara waktu pada Kamis (5/1/2023).

Pemberhentian layanan itu dikarenakan beberapa hal. Selain menunggak puluhan miliar rupiah, terdapat aturan Kemendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023 yang melarang pemerintah daerah mengelola jaminan kesehatan daerahnya sendiri dengan manfaat seperti Jaminan Kesehatan Nasional.

Oleh karena itu, masyarakat miskin di Kabupaten Tasikmalaya tidak bisa menggunakan layanan Jamkesda di rumah sakit pemda atau swasta alias tidak bisa berobat gratis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pertanyakan pada Dinas Kesehatan ini banyak masyarakat yang jamkesda yang tidak aktif lagi. Akhirnya pasien pada pulang karena nggak punya biaya untuk bayar rumah sakit," kata Rian, salah seorang warga.

Dinas kesehatan Kabupaten Tasikmalaya mengaku menghentikan sementara layanan jamkesda sambil menunggu peraturan bupati. Pemerintah daerah tidak memiliki kemampuan untuk membayar jamkesda ke sejumlah rumah sakit. Bahkan, tunggakan Dinas Kesehatan untuk biaya Jamkesda mencapai Rp 39 miliar.

ADVERTISEMENT

"Layanan itu terpaksa dihentikan sementara menunggu perbup. Selain ada aturan kemendagri nokor 84 tahun 2022, kemampuan anggaran daerah juga terbatas. Bahkan ada tunggakan ke rumah sakit Rp 39,6 miliar," kata Yati Nurhayati, Pengelola Jamkemas Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya di kantornya, Kamis (5/1/23).

Yati mengatakan, daerah juga tidak diperkenankan mengelola skema jaminan kesehatan ganda seperti layanan kesehatan yang bekerja sama dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dasar keduanya, penghentian Jamkesda itu tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah di pasal 124. Di dalamnya terkandung aturan, bahwa pejabat dilarang membuat tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD, apabila anggaran dalam pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

"Nah untuk tahun 2023 ini, Jamkeda ini tidak ada anggaran maka dihentikan. Termasuk, hingga saat ini piutang yang belum dibayarkan dari Jaminan Kesehatan itu masih banyak, bahkan terhitung tahun 2022 itu belum bisa dibayarkan, terus belum jelas anggaran dari mana untuk pembayarannya," tambah Yati.

Sejumlah rumah sakit di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya juga harus menerima tunggakan atas pasien jamkesda Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan, Dinas Kesehatan paling besar menunggak biaya jamkesda ke RSUD SMC sebesar Rp 20 miliar.

"Tunggakannya paling besar ke RSUD SMC Rp 20 miliar. Ada juga tunggakan ke RSHS Hasan Sadikin Bandung dan RS Cicendo juga RS Jiwa. Jamkesda ini awalnya mengcover penyakit masyarakat miskin. Seluruh jenis penyakit sampai sakit jiwa," ujar Yati.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads