Pemkot Bandung menerbitkan aturan anyar mengenai tarif parkir di luar badan jalan, seperti di mal, rumah sakit, dan lainnya. Dalam aturan itu, pemilik kendaraan bisa dikenakan denda maksimal Rp 100 ribu jika tiket parkir hilang.
Penyesuaian tarif dan denda parkir itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street), dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).
"Di Kepwal yang baru ada denda kehilangan tiket parkir sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 100 ribu. Karena beberapa kasus kami temukan dari laporan pengelola parkir bahwa indikasi kehilangan tiket parkir bisa menjadi salah satu modus kejahatan pencurian kendaraan," kata Kabid Lalin Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Khairur Rijal, Kamis (5/1/2023).
Tarif parkir dalam aturan teranyar itu menyebutkan, untuk kendaraan roda dua minimal Rp 2 ribu, maksimal Rp 5 ribu untuk satu jam pertama. Berlaku juga untuk jam berikutnya.
"Sekarang kepwal baru harga sewa parkir untuk roda empat minimal Rp 4 ribu, maksimal Rp 7 ribu. Jadi ada interval pengelola parkir boleh menggunakan antara Rp 4 ribu sampai dengan Rp 7 ribu. Sedangkan untuk valet parking yang awalnya Rp 20 ribu menjadi Rp 30 hingga 50 ribu, itu pilihan karena kita tahu dia menggunakan pola parkir berdasarkan jenis layanan yang diberikan," ucap Rijal.
Sementara itu, Rijal mengatakan dalam aturan lawas yang tertuang pada Perwali Nomor 1005/2014 menyebutkan untuk kendaraan roda dua Rp 1.500 per jamnya, kemudian Rp 1.500 jam berikutnya. Untuk kendaraan roda empat, Rp 3 ribu per jam pertama. Selanjutnya, dihitung Rp 3 ribu per jam berikutnya.
Rijal mengatakan Dishub Kota Bandung mengajak para pelaku usaha agar tak memanfaatkan badan jalan sebagai area parkir. Sehingga, penguatan fasilitas parkir di luar badan jalan harus dikuatkan. Hal ini, lanjut dia, untuk kepentingan lalu lintas agar dapat mengurangi hambatan samping di badan jalan yang menjadi penyebab kepadatan.
(sud/iqk)