Cara Mendaftar Parkir Berlangganan di Ciamis

Cara Mendaftar Parkir Berlangganan di Ciamis

Dadang Hermansyah - detikJabar
Sabtu, 31 Des 2022 06:00 WIB
Sebuah masjid di Jakbar menjadi sorotan di medsos karena menjadi tempat parkir motor. Berikut penjelasan dari pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). (Wildan N/detikcom)
Ilustrasi parkir motor (Foto: Wildan N/detikcom)
Ciamis -

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, bakal memberlakukan parkir berlangganan mulai tahun 2023. Lalu bagaimana alur pendaftaran parkir berlangganan tersebut?

Plt Kepala Dinas Perhubungan Ciamis Achmad Yani mengatakan kebijakan parkir berlangganan ini sesuai dengan Perda 7/2020 tentang retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum. Serta Perbup Ciamis 55/2022 tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan parkir berlangganan di tepi jalan umum.

Alur pendaftaran parkir berlangganan, pertama wajib retribusi membawa persyaratan fotokopi KTP dan STNK. Kemudian wajib retribusi mendatangi kantor pelayanan Bapenda, Samsat, Dinas Perhubungan, atau bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya wajib retribusi menuju loket petugas penerima pelayanan parkir berlangganan untuk membayar retribusi. Terakhir wajib retribusi menerima bukti pembayaran, stiker dan kartu parkir berlangganan. Stiker tersebut nantinya dipasang pada kendaraan sebagai tanda telah membayar langganan.

"Retribusi parkir yang dipungut selama 1 tahun atau sama dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor yang bersangkutan," ujar Achmad Yani saat melakukan sosialisasi di Aula Setda Ciamis, Jumat (30/12/2022).

ADVERTISEMENT

Ada pun tarif parkir berlangganan tersebut, untuk sepeda motor Rp 20 ribu, kendaraan mobil penumpang sedan/mini bus Rp 40 ribu, dan bus atau truk Rp 60 ribu. "Titik parkir berlangganan berlaku di seluruh tepi jalan umum Kabupaten Ciamis yang telah ditetapkan," katanya.

Achmad Yani menerangkan pelayanan parkir berlangganan tidak berlaku di lokasi tempat parkir khusus. Seperti tempat wisata, gedung pertemuan, sarana olahraga dan hiburan, toko modern, retail atau mal, rumah sakit, dan tempat ibadah.

Kebijakan parkir berlangganan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir sebagai salah satu sumber pembangunan daerah. Selain itu juga untuk mengantisipasi kebocoran retribusi dan agar lebih transparan. "Keuntungan bagi masyarakat akan mendapat peningkatan pelayanan parkir, murah, nyaman dan tidak bingung cari uang receh," ungkapnya.

Sedangkan keuntungan bagi para pelaku usaha, pelanggan tidak terbebani dengan biaya parkir yang berulang. Sehingga bisa bolak balik datang ke tempat parkir. Begitu juga bagi petugas parkir yang bakal mendapat penghasilan tetap dan pasti serta tidak terpengaruh musim dan cuaca.

(yum/iqk)


Hide Ads