Pria berinisial AN (48) tega mencabuli anak tirinya yang berusia 15 tahun hingga hamil. Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan kasus ini terbongkar setelah ibu korban merasa curiga dengan sikap anaknya. Setelah ditanya, korban akhirnya mengaku telah diperkosa ayah tirinya. Kejadian tersebut membuat ibu korban berang dan melaporkan AN.
"Pencabulan dilakukan oleh bapak tiri kepada anak tiri yang usianya 15 tahun," ujar AKP M Firmansyah, Kamis (29/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firmansyah mengatakan pelaku mengiming-imingi korban dengan tambahan uang jajan. Aksi bejad AN dilakukan hingga belasan kali sejak Juli 2022.
"Pelaku sebelum melakukan persetubuhan membujuk korban dengan iming-iming tambahan uang jajan. Sebesar Rp 20 ribu, 50 ribu sampai Rp 100 ribu," ungkapnya.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan 15 kali persetubuhan. Dilakukan di rumahnya saat ibu korban tidak ada sedang berjualan. Sedangkan pelaku ini kerja serabutan atau buruh bangunan," katanya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 atau 82 ayat 1 UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Pelaku terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," kata Firmansyah.