KPU tengah mengkaji aturan soal sosialisasi partai politik (parpol) sebelum masuk masa kampanye pada Pemilu 2024. KPU memastikan aturan anyar itu bakal diterbitkan dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat KPU akan terbitkan regulasi teknis yang mengatur sosialisasi partai politik peserta pemilu," ujar Ketua Divisi Taknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (28/12/2022), seperti dikutip dari detikNews.
KPU telah membentuk tim teknis untuk menggodok aturan tersebut. Tim teknis ini terdiri dari Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Proses legal drafting regulasi teknis dirumuskan oleh tim teknis yang dibentuk oleh KPU, dengan melibatkan lembaga penyelenggara pemilu lainnya serta lembaga terkait," kata Idham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan anyar mengenai pengaturan sosialisasi parpol sebelum masa kampanye ini bakal berbentuk SK. Artinya, aturan ini bukanlah bagian dari Peraturan KPU. Dia mengatakan UU Pemilu juga tidak mengatur tahapan sosialisasi usai penetapan partai peserta Pemilu dan nomor urut.
"Bisa dicek di pasal 167 ayat 4 dan kalau hari ini kami mengatur tentang sosialisasi parpol peserta pemilu pasca penetapan parpol, itu karena memang ada tradisi di KPU untuk mengatur hal tersebut. Itu dilakukan sejak Pemilu 2004," ucap Idham.
Idham menyebut sosialisasi sebelum masa kampanye harus diatur. Tujuannya mengarah pada keadilan bagi parpol yang terlibat dalam Pemilu 2024.
"Kita ketahui bicara tentang sosialisasi parpol tidak hanya dilakukan tatap muka ataupun lewat medsos, tapi juga lewat media massa, jaringan atau teristerial, apalagi sekarang sudah digital. Jadi konteksnya adalah bagaimana menerapkan prinsip keadilan dari salah satu prinsip, satu dari sebelas prinsip penyelenggaraan Pemilu," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.