Camat di Bandung Dibebastugaskan gegara Dugaan Kasus Pelecehan

Camat di Bandung Dibebastugaskan gegara Dugaan Kasus Pelecehan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Minggu, 25 Des 2022 20:30 WIB
Colour backlit image of the silhouette of a woman with her hands on her head in a gesture of despair. The silhouette is distorted, and the arms elongated, giving an alien-like quality. The image is sinister and foreboding, with an element of horror. It is as if the woman is trying to escape from behind the glass. Horizontal image with copy space.
Ilustras (Foto: iStock).
Bandung -

Seorang camat di Kota Bandung mendapat hukuman berupa dibebastugaskan dari jabatannya saat ini. Sanksi itu diberikan setelah oknum camat tersebut diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap seseorang.

Dihubungi detikJabar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa membenarkan soal dugaan pelecehan tersebut. Namun, Adi tak menjelaskan lebih rinci bagaimana awal mula kasus yang menyeret oknum camat tersebut.

"Iyah betul, sekarang yang bersangkutan sudah dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Sekarang masih diproses," kata Adi melalui sambungan telepon seluler, Minggu (25/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi juga tak menyebutkan mengenai identitas oknum camat yang tersandung kasus dugaan pelecehan tersebut. Ia hanya mengatakan, perkara ini bermula dari laporan seseorang kepada Inspektorat Kota bandung pada November 2022.

Selain melapor ke Inspektorat, si pelapor juga mengadukan perkara ini ke Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Dari situ penyelidikan bergulir dan Pemkot Bandung memutuskan untuk membebastugaskan posisi si camat dari jabatannya per tanggal 20 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

"Inspektorat sudah menyusun laporan kemudian berlanjut ke sidang penanganan disiplin. Sanksinya kemudian keluar pembebastugasan yang bersangkutan, dan sekarang sudah kita tunjuk Plh (pelaksana harian) untuk jabatan tersebut," terangnya.

BPKSDM saat ini masih menunggu arahan Wali Kota Bandung Yana Mulyana untuk sanksi disiplin lebih lanjut. Dari isyaratnya, Yana kata Adi, menginginkan sanksi disiplin ini bisa segera keluar dalam waktu dekat.

"Kalau ini (sanksi disiplin) sudah di ranah kewenangan Pak Wali, kita menunggu arahan dari Pak Wali Kota. Acuannya kita gunakan PP 94 Tahun 2021 (tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil), itu bisa dilihat jenis-jenis sanksinya. Hanya yang memutuskan nanti Pak Wali kewenangannya," ujarnya.

(ral/mso)


Hide Ads