Ratusan mahasiswa dari Aliansi Bem Tasikmalaya, Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis sore (15/12/22). Mereka menolak RUU KUHP yang diketok DPR RI enam Desember lalu. Mahasiswa menolak KUH Pidana ini karena dianggap banyak pasal karet.
"Kami dari aliansi Bem Tasikmalaya tidak hanya menolak RUU KUHP yang disahkan enam Desember lalu tapi memang di dalamnya terdapat pasal pasal karet," ujar Rendi Rizky Korlap Aksi di Kantor DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis petang (15/12/22).
Mahasiswa mencontohkan hadirnya Pasal 218 ayat satu dimana berbunyi barang siapa yang menyerang harkat martabat presiden dan wakil presiden makan akan dipidana tiga tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal ini menjadi karet kan tidak jelas seperti apa yang diserang harkat martabatnya. Gak ada tolak ukurnya. Apakah kalau kami demo terus anggap presiden gagal kami akan dipenjara," kata Rendi.
Masa aksi sempat saling dorong dengan petugas yang berjaga. Masa berusaha masuk ruang DPRD Kota Tasikmalaya namun dihalangi petugas.
Usai berulang kali saling dorong, mahasiswa akhirnya masuk ruang rapat paripurna. Mahasiswa menyanyikan sejumlah lagu sambil duduk di kursi wakil rakyat. Beberapa mahasiswa berdiri diatas meja wakil rakyat.
Mahasiswa berencana akan bermalam karena hanya ditemui satu perwakilan dewan.
"Kami berencana menginap di kantor rakyat ini sampai tuntutan didengar," pungkas Rendi.
(yum/yum)