Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabat meminta agar lembaga penyiaran tak mengeksploitasi kejadian bom bunuh diri Polsek Astana Anyar.
Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet mengatakan lembaga penyiaran jangan mendramatisir kejadian bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Kota Bandung. Ia berharap lembaga penyiaran, TV maupun radio tak membuat publik merasa takut.
Ia menyebut aksi teror di Polsek Astana Anyar harus dilawan. "Kami ajak media memberitakan secara profesional, akurat dan menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Tanpa dramatisasi kejadian, sehingga malah menakutkan publik," kata Adiyana kepada detikJabar melalui pesan singkatnya, Kamis (8/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Adiyana mengatakan dalam ketentuan pasal 24 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Tahun 2012 tentang Peliputan Terorisme. Pasal tersebut antara lain menyatakan bahwa dalam melakukan program siaran jurnalistik tentang terorisme, media tidak melakukan labelisasi berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan terhadap pelaku, kerabat, dan/atau kelompok yang diduga terlibat.
"Media tidak membuka atau mendramatisir identitas kerabat pelaku yang diduga terlibat," ucap Adiyana.
Ia juga menyebutkan tayangan sadisme yang menampilkan luka korban atau lainnya juga dilarang. "Buatlah berita yang proporsional dan akurat sehingga membantu publik menerima informasi yang benar," ujar Adiyana.
"Karena dalam era media sosial terkadang banyak terjadi misinformasi, dan lembaga penyiaran harusnya mampu menjadi rujukan berita yang benar," katanya menambahkan.
Ia pun mendorong kerja sama semua pihak untuk menanggulangi terorisme. " Kita harus bahu membahu untuk melindungi masyarakat dari ancaman paparan paham radikal dalam bentuk apapun, termasuk di dalamnya peran aktif insan media dalam mengedukasi masyarakat," ucap Adiyana.
(sud/yum)