Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada Dedi Mulyadi kembali di gelar pada Rabu (7/12/2022). Sidang di Pengadilan Agama Purwakarta ini merupakan kali ketujuh dengan agenda tanggapan dari penggugat.
Dedi hadir dalam sidang ini. Namun Anne Ratna Mustika absen dan hanya diwakili pengacaranya Ika Rahmawati.
Dedi mengatakan kedatangannya hari ini untuk membuktikan apa yang dituduhkan istrinya dalam materi gugatan tidak benar. Sehingga hal tersebut perlu disampaikan dan menjadi pertimbangan majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya tuduhan soal KDRT secara psikis. Dalam pokok acara, Dedi menyampaikan pada majelis hakim terkait kebenaran apakah Anne mengalami ciri-ciri seseorang yang mengalami KDRT psikis atau tidak.
"Misal tuduhan KDRT psikis, ya kita ingin menyampaikan itu tidak benar karena ciri-cirinya tidak ada, faktanya juga nanti kita lihat di pengadilan. Kemudian dari sisi psikologis Embu (panggilan Anne Ratna Mustika) kemarin kan bisa dilihat apakah dia mendapat KDRT atau mungkin malah Embu memiliki karakter yang seperti diperlihatkan ke masyarakat. Kita tidak mau menuduh itu," ujar Dedi Mulyadi usai sidang, Rabu (07/12/2022).
Berikutnya persoalan nafkah. Dedi ingin menjelaskan hal tersebut secara gamblang, sehingga tidak ada persepsi buruk di kemudian hari terutama bagi anak-anaknya. Sebab ia menyadari jejak digital tidak akan pernah bisa hilang.
Sehingga, kata Dedi, urusan nafkah sudah dijelaskan bahwa ia membiayai seluruh kebutuhan rumah tangga pribadi. Sementara rumah dinas tidak dibiayai karena sudah menjadi tanggungan negara.
Nafkah lainnya adalah proses Anne menjadi seorang bupati. Dalam proses tersebut ada campur tangan Dedi, baik dari segi pembiayaan dan branding keberhasilan kepemimpinan bupati sebelumnya.
"Kan setiap pencalonan ada biaya, maka ada pembiayaan yang dikeluarkan dan pembiayaan yang dikeluarkan ada dua, pertama saya dan kedua wabup Pak Haji Aming. Pak Haji Aming bahkan sampai hari ini menanggung beban, sampai dilaporkan ke polisi karena ada beban yang belum terselesaikan, dan sekarang bebannya sudah terselesaikan secara bersama antara saya dan Pak Haji Aming," tuturnya.
"Karena saya tidak tega membiarkan dia harus menghadapi proses kepolisian karena ada tagihan utang yang belum dibayarkan. Sebagai sahabat dan orang tua, saya harus membantu Pak Wakil menghadapi masalahnya dan insyaallah selesai dalam bulan ini," beber Dedi.
Tidak sampai di situ, usai terpilih menjadi bupati, masih ada kewajiban utang pembiayaan yang Dedi Mulyadi selesaikan. Nilainya pun mencapai miliaran.
"Dan nanti yang akan disampaikan oleh pengacara kepada majelis hakim. Kalau ada tuduhan tidak memberikan nafkah, lantas pembiayaan yang dikeluarkan untuk menunjang keberhasilan seorang istri jadi bupati, baik sebelum pencalonan maupun setelah menjalani pencalonan, apa kategorinya?" ungkapnya.
"Apakah bisa dikategorikan nafkah atau bukan? Kalau bukan kategori nafkah, lantas kategori apa? Ini adalah rangkaian agar ada kepastian hukum yang dialami oleh saya," kata Dedi.
Saat ditanya soal keinginan Anne diberikan nafkah berupa tabungan keluarga, Dedi kembali menjelaskan hingga saat ini seluruh kebutuhan keluarga, termasuk pendidikan anak-anak ia cukupi. Bahkan aset pun bertambah.
"Saya sudah sampaikan ini aset kita, ini penghasilan ayah dalam setiap bulan, ini pengeluaran ayah dalam setiap bulan, sudah saya sampaikan. Kalau untuk ditabung itu bukan kategori nafkah, tapi tabungan keluarga," jelasnya.
"Kalau nafkah itu sesuatu yang kita gunakan dalam setiap hari. Nafkah dalam pemahaman saya adalah membantu istri menjadi bupati, mengeluarkan biaya, brand nama saya menjadi faktor keberhasilannya. Kalau bicara cukup dalam pandangan kami yang orang desa orang yang biasa hidup sederhana itu sudah lebih dari cukup," pungkas Dedi.
(yum/orb)