Sebanyak 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintahan Kabupaten Pangandaran ajukan izin cerai sepanjang 2022.
"Yang sudah terbit SK (surat keputusan) izin cerai ada 7 orang. Dari Kecamatan Sidamulih 1 orang. Kemudian Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga 3 orang, Dinas Kesehatan 2 orang, dan Dinas Pertanian 1 orang," kata Kepala Bidang Mutasi, Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Pangandaran Andriawan kepada detikJabar, Selasa (6/12/2022).
Sementara untuk yang masih dalam proses sebanyak 8 orang. Andriawan mengatakan pengajuan cerai dari para ASN mayoritas karena kasus perselingkuhan. Disdikpora dan Dinkes Pangandaran menjadi penyumbang angka kasus terbanyak. "Setiap tahun dari kedua institusi itu pasti ada, tahun 2021 dari Disdikpora ada 9 orang yang merupakan seorang guru dan Dinkes yang terdiri dari tenaga kesehatan," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu terdapat faktor lain ajuan izin cerai para ASN yaitu disebabkan karena kondisi ekonomi. Andriawan juga menyoroti gaya hidup beberapa ASN yang terbilang mewah. "Bahkan penyebabnya karena lingkungan kerja. Ya pasti kan ada istilah panasan (iri) atau sirikan," kata Andriawan.
"Manajemen keuangan keluarga jadi permasalahan besar. Bahkan saat ini ASN yang menggadaikan sertifikat ada 85% di lingkup Pemkab Pangandaran," ucapnya.
Andriawan menegaskan ASN yang melanggar aturan dan tidak mengikuti tahap pengajuan izin cerai yang sesuai dengan prosedur akan dikenakan sanksi disiplin. "Bahkan bisa turun satu tahap jabatan. Misalkan dari kepala bidang menjadi tenaga teknis," katanya.
(iqk/iqk)