RS dihadirkan polisi dalam jumpa pers kasus tersebut, yang digelar di Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Jumat (2/12/2022) siang.
RS digiring polisi menghadap ke tempat jumpa pers. Wajahnya tampak lesu kala mengetahui puluhan korban menunggunya sejak siang hari di lokasi.
"Whoooo.... bangsat kelas kakap," teriak para korban yang mayoritas adalah emak-emak itu.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi, kepada wartawan menyatakan, RS diamankan belum lama ini di kawasan Majalengka, Jabar.
"Kami amankan di Majalengka. Sudah diterapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Deni.
Deni mengatakan, tersangka seorang diri membujuk para korban untuk ikut bergabung, dengan arisan bernama Arisan Ceu Titiw yang dikelolanya.
"Tersangka mengajak atau melakukan promosi melalui WhatsApp berkaitan dengan arisan tersebut," ujar Deni.
Deni menambahkan, para korban termakan bujuk rayu RS. Mereka berminat ikut arisan, lantaran mendapatkan keuntungan.
"Misalnya setor Rp 5 juta, bisa get (dapat) Rp 8 juta. Sehingga korban tertarik dan ikut bergabung," katanya.
(dir/dir)