Duh! Muncul Poster Bergambar ASN Mau Jadi Calon Bupati Tasik 2024

Duh! Muncul Poster Bergambar ASN Mau Jadi Calon Bupati Tasik 2024

Deden Rahadian - detikJabar
Selasa, 06 Des 2022 11:34 WIB
Poster pencalonan ASN Kemenag Tasik sebagai bakal calon Bupati Tasikmalaya 2024
Poster pencalonan ASN Kemenag Tasik sebagai bakal calon Bupati Tasikmalaya 2024 (Foto: Deden Rahadian/detikJabar)
Tasikmalaya -

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menemukan poster berisi dukungan pencalonan Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi calon bupati Tasikmalaya tahun 2024.

Aparatur Sipil Negara ini KH Atam Rustam yang berdinas di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya sebagai kepala sekolah salah satu Madrasah Aliyah di Kecamatan Sukarame.

poster ini beredar di sejumlah jalan utama di beberapa kecamatan. Selain berisi narasi dukungan Prabowo sebagai calon presiden, foto dalam poster ini dominan berisi dukungan dengan sosok Atam Rustam calon bupati Tasikmalaya 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ada temuan ASN dengan poster Pencalonan sebagai Calon Bupati Tasikmalaya. Walau belum tahapan pendaftaran, kami lakukan upaya pencegahan dengan bersurat pada Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya karena ASN ini di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya," kata Dodi Djuanda, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya di kantornya, Selasa (6/12/2022).

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, ASN dilarang melakukan politik praktis. ASN harus menjaga netralitas tidak mendukung calon kepala daerah atau mencalonkan diri.

ADVERTISEMENT

"Dalam dengan Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, disebut ASN dilarang melaksanakan kegiatan politik praktis. ASN harus menjaga netralitasnya tidak mendukung Calon Kepala Daerah, dilarang Mendekati partai Politik dalam upaya pencalonannya, dilarang mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah termasuk ASN dilarang memasang poster atau spanduk berisi pencalonannya," tutur Dodi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Dudu Durohman, mengaku melakukan upaya terkait laporan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya ini. ASN yang bersangkutan sudah dilakukan konfirmasi hingga pemberian peringatan lisan.

"Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya tentunya sesuai aturan melarang ASN untuk melakukan tindakan politik praktis. Mau jadi anggota dewan, calon gubernur atau calon bupati dan wali kota, maka ASN harus mengundurkan diri. Kalau tidak, maka dilarang, " kata Dudu Durohman di kantornya, Selasa (6/12/22).

Sementara itu, KH Atam Rustam mengaku tidak memiliki inisiatif memasang poster pencalonan sebagai calon bupati. Pemasangan poster justru di luar sepengetahuannya, dilakukan oleh relawan.

"Pertama saya sampaikan terima kasih pada masyarakat atau relawan yang memberikan dukungan dengan pemasangan poster ini. Tapi bukan kami tidak menghargai upaya relawan, tapi ini tidak boleh karena saya ASN. Saya berharap dicopot saja lagi spanduk atau poster pencalonan itu. Kalau sudah ditakdirkan jadi pemimpin jadi bupati tanpa banner juga bisa jadi kalau sudah ketentuan Allah SWT. Kedua, saya secara pribadi tidak berinisiatif memasang spanduk atau poster pencalonan jadi bupati," kata Atam di kantornya, Selasa (6/12/2022).

Dia mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu dan Kementerian Agama yang sudah mengingatkannya. "Bawaslu dan Kemenag Kabupaten Tasikmalaya saya sampaikan ucapan terima kasih sudah mengingatkan saya terkait netralitas ASN dalam pemilu," kata Atam yang juga ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads