KPK Tebar Ancaman Jika Bantuan Gempa Cianjur Dikorupsi

KPK Tebar Ancaman Jika Bantuan Gempa Cianjur Dikorupsi

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 06 Des 2022 02:15 WIB
Jalan dan rumah rusak parah diguncang gempa Cianjur
Dampak gempa Cianjur (Foto: Whisnu Pradana)
Bandung -

KPK memberikan pendampingan pencegahan korupsi terhadap Pemprov Jawa Barat yang bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia. Pada momen tersebut, KPK memastikan bakal ikut mengawasi distribusi bantuan yang akan disalurkan pemerintah untuk para korban gempa Cianjur.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penyaluran bantuan kerap menimbulkan celah yang bisa dimanfaatkan oknum tertentu untuk dikorupsi. Apalagi, bantuan tersebut berasal dari anggaran negara melalui APBN maupun APBD.

"Karena ketika uang ini tidak disalurkan kepada yang seharusnya menerima, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi," kata Johanis di Ruang Rapat Sangga Buana Gedung Sate, Senin (5/12/2022).

KPK tak segan memberikan hukuman tegas bagi pihak yang nekat mengkorupsi uang negara dalam penyaluran bantuan korban gempa Cianjur. Bahkan, KPK kata dia, bisa memberikan ancaman pidana hukuman mati bagi pelakunya.

"Bisa dapat berdampak hukuman mati, karena perbuatan dilakukan kondisi keadaan dimana negara dalam keadaan tidak stabil. Karena dalam kondisi bencana, orang susah, malah orang lain mengambil manfaat dari situ. Di situ undang-undang tindak pidana korupsi diatur, apabila terjadi, hukuman maksimal hukuman mati," ungkapnya.

Johanis memastikan KPK akan mengawasi distribusi bantuan yang berasal dari anggaran negara untuk korban gempa Cianjur. Ia juga meminta publik bisa aktif melaporkan ke KPK, jika menemukan indikasi korupsi dalam penyaluran bantuan tersebut.

"KPK akan melakukan pemantauan, laporan indikasi ada tipikor tentunya KPK akan tindak tegas," katanya.

(ral/iqk)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT