Berita mengenai mulai sulitnya mencari anak bernama Asep dan Ujang di Kota Bandung menjadi tajuk utama dalam pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini. Nama-nama tersebut, diketahui mulai ditinggalkan karena dianggap ketinggalan zaman.
Selain itu, sidang lanjutan kasus Doni Salmanan yang diwarnai penolakan dari jaksa atas eksepsi terpidana kasus Quotex juga menjadi sorotan. Berikut rangkuman Jabar Hari Ini, Senin (5/12/2022):
Mulai Punahnya Nama Asep dan Ujang
Nama Asep maupun Ujang, saat ini sudah mulai ditinggalkan kalangan orang Sunda. Meski pernah populer pada zamannya, nama tersebut sudah jarang terdengar, bahkan tak digunakan lagi khususnya di Kota Bandung, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya bisa dibuktikan berdasarkan daftar nama siswa yang diterima di SD negeri di Kota Bandung tahun ajaran 2022/2023. Hasil penelusuran detikJabar, dari 20 persen total 274 sekolah di Kota Bandung, detikJabar hanya menemukan dua siswa laki-laki dengan nama Asep.
Sementara nama Ujang, sama sekali tidak ditemukan dalam penelusuran detikJabar. Nama-nama khas Sunda tersebut terselip di antara deretan ribuan nama modern siswa yang mayoritas kelahiran tahun 2015 tersebut.
Menurut Guru Besar bidang Linguistik pada Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Cece Sobarna, nama Asep dan Ujang maupun nama yang menjadi khas orang Sunda lainnya diduga sudah punah di kalangan generasi sekarang. Itu terjadi karena nama-nama tersebut kalah saing, bahkan terbilang gengsi untuk diberikan orang tuanya.
"Kalau generasi baby boomer istilahnya, nama-nama yang menjadi ciri khas orang Sunda itu masih banyak. Nah dugaan saya, tapi ini harus didukung riset dan data-data, nama Asep dan Ujang itu sudah mulai berkurang di generasi milenial dan mungkin punah pada generasi alfa yang lahir sekarang-sekarang ini," tuturnya.
Kekhawatiran pun muncul dari Paguyuban Asep Dunia (PAD) jika nama Asep dan nama khas Sunda lainnya bakal punah. Padahal menurut Presiden PAD Asep Ruslan, nama khas Sunda baik itu Asep, Ujang, Euis dan lainnya merupakan warisan budaya.
"Nama Asep merupakan warisan budaya Indonesia khususnya orang Sunda, jika tidak dijaga akan terlupakan kemudian (akan) hilang. Hal tersebutlah yang menjadi kekhawatiran kami di Paguyuban Asep Dunia," kata Asep Ruslan saat dihubungi detikJabar, Senin (5/12/2022).
Asep mengakui jika saat ini masyarakat Jawa Barat mulai jarang memberikan nama anak-anaknya dengan nama khas Sunda. Oleh karenanya, PAD hadir dengan tujuan yang salah satunya adalah melestarikan nama Asep dan nama Sunda lain.
"Fenomena yang terjadi, orang Sunda anaknya sudah jarang yang menggunakan nama Sunda ya, kaya Asep, Ujang kemudian Cecep. Perempuan Euis, ya banyak lah yang hilang," ungkapnya.
"Makanya salah satu (tujuan) dibentuknya Paguyuban Asep Dunia itu untuk menjaga budaya Sunda dan melestarikan nama Sunda, khususnya nama Asep," katanya.
Tidak diminatinya nama Sunda disebabkan karena beberapa hal. Asep Ruslan mengungkapkan, hilangnya nama Sunda seperti Asep dikarenakan banyak yang menganggap nama itu sudah usang alias kampungan.
"Ya dulu itu fenomenanya itu seolah-olah nama Asep itu kampungan yah, dianggap begitu. Ah pokonya mah kurang berbobot lah," kata Asep.
Asep Ruslan sendiri menepis anggapan nama Asep kampungan. Sebab menurutnya, banyak orang yang memiliki nama Asep dan menjadi tokoh bangsa saat ini. Karena itu kata dia, nama Asep seharusnya bisa dibanggakan.
Ia mencontohkan ada Brigjen Asep Edi Suheri yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Mabes Polri hingga Asep Mulyana yang menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. "Tapi faktanya luar biasa ada orang besar yang punya nama Asep," ujarnya.
Untuk terus melestarikan nama Asep, paguyubannya punya beberapa program untuk meningkatkan kembali minat orang tua memberikan nama anaknya Asep. "Makanya itu yang gencar kita sampaikan agar kaum milenial kalau berumah tangga dan punya anak, kita imbau memberikan namanya nama Jawa Barat lah, nama Sunda, khususnya nama Asep bagi laki-laki," ujarnya.
"Bahkan sebelum pandemi kami memberikan reward kepada orang yang melahirkan dengan memberikan nama Asep," lanjutnya.
Selain itu, Paguyuban Asep Dunia juga kerap memberikan apresiasi bagi orang yang memiliki nama Asep yang kini menjadi tokoh nasional. Hal itulah yang dilakukan pada Konferensi Asep Asep (KAA) yang digelar di Gedung Sate, Bandung pada 29 Oktober 2022 lalu.
"Kemarin saat Konferensi Asep Asep itu banyak tokoh yang diberi kehormatan Asep Honoris Causa," ujarnya.
Pemberian apresiasi itu kata Asep adalah upaya untuk melontarkan bahwa nama Sunda seperti Asep bukanlah nama kampungan seperti yang saat banyak dianggap orang.
"Mudah-mudahan dari mereka terlontar nama Asep ini nama yang memang mengandung arti luar biasa, salah satunya kasep, tapi tidak selalu secara fisik, perilakunya juga harus mencerminkan yang baik," jelas Asep.
Suami Penyiram Air Keras ke Istri di KBB Ditangkap
Polisi menangkap Danil Satria Darma (31), pelaku yang tega menyiram air keras ke tubuh istrinya sendiri Dini Septi Widayanti (37). Ia ditangkap pada Sabtu (3/12/2022) setelah melarikan diri hingga ke Bekasi.
Danil diamankan setelah tega menyiram air keras ke tubuh istrinya pada Kamis (1/12/2022) di Kampung Pos Wetan, RT 01/14, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dua hari setelahnya, Danil diciduk polisi.
"Alhamdulillah dua hari setelah kejadian, informasinya tersangka ada di daerah Bekasi, dan akhirnya bisa ditangkap di sana pada Sabtu subuh," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Polsek Padalarang, Senin (5/12/2022).
Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan penyiraman air keras terhadap korban karena menolak diceraikan. Sebab korban diketahui meminta diceraikan oleh tersangka sejak beberapa tahun lalu.
"Secara nikah memang masih suami istri, tapi proses cerai. Sementara mereka juga sudah pisah rumah. Jadi tersangka menolak cerai dengan korban," ucap Imron.
Aksi penyiraman itu, kata Imron dilakukan tersangka di daerah tempat tinggal korban. Keduanya sempat bertemu di salah satu sudut jalan sebelum aksi penyiraman terjadi.
Akibat terpapar cairan air keras tersebut korban mengalami luka parah di bagian wajah, badan, dan kaki. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RS Al Ihsan, Kabupaten Bandung.
"3 bagian yang mengalami luka yang sangat serius dan berat. Masih dirawat di RS Al Ihsan di daerah Baleendah, tersangka sudah ditahan di Polsek Padalarang," kata Imron.
Danil dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
858 KK dan 232 Rumah Terendam Akibat Banjir di Karawang
Hujan yang mengguyur Karawang pada Minggu (4/12/2022) petang mengakibatkan tiga sungai meluap hingga ratusan rumah warga di dua kecamatan terendam banjir. Akibatnya, 232 rumah warga 4 desa dengan 858 kepala keluarga (KK) mengungsi.
Pelaksana Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Plt BPBD) Kabupaten Karawang Yasin Nasrudin menuturkan, banjir menyebabkan ratusan Kepala Keluarga (KK) mengungsi.
"Akibat hujan kemarin tiga sungai yakni Cibeet, Citarum dan Cidawolong meluap, dan muaranya ada di wilayah Desa Karangligar, akibatnya kebanjiran," ujar Yasin, saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).
Yasin menuturkan, akibat banjir tersebut tercatat sebanyak 232 rumah warga di Desa Karangligar dan Mekarmulya Kecamatan Telukjambe Barat, serta Kelurahan Karawang Kulon, dan Kelurahan Tanjungmekar di Karawang Barat terendam dengan ketinggian variatif.
"Ada di dua Kecamatan, jadi memang muatanya di situ, ketinggiannya variatif, dari 10 centimeter sampai yang terdalam 120 sentimeter," kata dia.
Akibat banjir tersebut, kata Yasin, sebanyak 858 kepala keluarga harus mengungsi. Pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya untuk menangani warga terdampak banjir tersebut.
"Kita lakukan assessment terhadap warga terdampak bencana banjir, dropping logistic, evakuasi warga terdampak, serta sosialisasi komunikasi dan edukasi kebencanaan kepada warga terdampak," paparnya.
Kunjungan Presiden Jokowi ke Cianjur Diwarnai Tangis Korban Gempa
Presiden Joko Widodo memastikan pembangunan rumah tahan gempa di tempat relokasi untuk korban gempa di Kabupaten Cianjur sudah dimulai. Bahkan ditargetkan 80 unit rumah sudah selesai dan siap ditempati pada pekan ketiga Desember 2022 ini.
Jokowi meninjau langsung proses pembangunan hunian tetap tahan gempa di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku. Jokowi menyebut jika ada 200 unit rumah yang dibangun di titik relokasi seluas 2,5 hektare tersebut. "Segera dibangun 200 rumah, contohnya sudah ada rumah tahan gempa," ucap Jokowi, Senin (5/12/2022).
Selain itu, di titik relokasi lainnya yakni di Kecamatan Mande akan dibangun 1.600 unit rumah untuk korban bencana. "Di lokasi yang lain segera dimulai," tutur dia.
Jokowi menyebut jika warga yang direlokasi ialah mereka yang rumahnya terdampak gempa, terutama yang berada di pusat gempa atau yang rumahnya di sepanjang patahan sesar. "Yang direlokasi yang di lokasi center (pusat gempa) dan yang berada di sepanjang patahan (sesar). Karena sangat berbahaya," tuturnya.
Jokowi menegaskan jika secepatnya seluruh rumah untuk relokasi segera selesai. "Segera dimulai dan segera selesai," tegasnya.
Kunjungan Jokowi diwarnai tangisan histeris warga korban gempa Cianjur. Salah satunya Sri Kania Wahyuni, keluarga korban tertimbun longsor itu berteriak saat Presiden Joko Widodo mengunjugi tempat relokasi di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Cianjur, Senin (5/12/2022).
Perempuan tersebut meminta kepada Presiden agar pencarian ibu dan adiknya terus dilanjut hingga ditemukan.
Semula Kania berada di kursi khusus yang disiapkan untuk korban bencana yang akan direlokasi. Namun saat kegiatan kunjungan Jokowi belum selesai, Kania memilih beranjak dari tempat duduknya.
Bahan saat Jokowi hendak pulang usai meninjau lokasi perumahan tahan gempa untuk korban bencana, Kania nekat berteriak meminta agar pencarian korban tertimbun terus dilakukan, termasuk hingga dua anggota keluarganya ditemukan.
Usai berteriak, perempuan tersebut menangis histeris di teras Kantor Dinas Lingkungan Hidup yang berada di sebelah tempat relokasi. Kania mengaku dirinya datang sejak pagi berharap ada pernyataan dari pemerintah agar pencarian korban tertimbun terus dilakukan hingga semuanya berhasil ditemukan.
"Bukan cuma saya yang ke sini berharap agar ada pernyataan ini. Yang datang ke sini juga masih menunggu kabar anggota keluarga yang tertimbun ditemukan. Tapi tidak ada kepastian," ungkap Kania seraya menangis.
Dia mengaku sudah 15 hari berada di sekitaran lokasi longsoran. Kehadirannya diiringi harapan ibu dan adiknya yang tertimbun longsor di Jalan Mangunkerta, Desa Cijedil Kecamatan Cugenang bisa ditemukan. Kania menyebut jika keluarga korban lainnya saat ini juga sangat mengharapkan para korban bisa ditemukan, bukan hanya fokus terkait relokasi.
"Relokasi mah bisa nanti, yang penting keluarga saya dulu temukan. Saya mau cari sama saudara saya dilarang, tapi oleh petugas belum ada titik temu. Katanya kan pencarian batasnya sampai besok, saya hanya minta kepastian terus diperpanjang sampai semuanya ditemukan," tuturnya.
"Tapi di kegiatan hari ini, yang diomongin hanya soal relokasi, tapi pencarian tidak ada yang memberi kejelasan," tambahnya.
Pada akhirnya Kania pun memilih untuk pergi ke lokasi longsoran, untuk menunggu kabar terbaru pencarian. "Percuma di sini juga tidak didengar," ungkapnya.
Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan untuk pencarian masih ada waktu hingga besok. Sehingga ia berharap keluarga korban tetap bersabar. "Masih ada waktu hari ini dan besok. Tunggu sampai hari besok, apakah diperpanjang atau tidak tunggu besok," ucapnya singkat.
Jaksa Tolak Pembelaan Doni Salmanan
Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi Doni Salmanan. Jaksa meminta hakim untuk menjatuhi hukuman 13 tahun bui terhadap terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex itu.
Penolakan JPU disampaikan melalui sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (5/12/2022).
Dalam repliknya, salah satu perwakilan JPU, Agoes, mempertanyakan kuasa hukum terdakwa yang selalu mengulas persoalan saksi. Padahal menurutnya hal tersebut telah disepakati oleh Majelis Hakim dan kuasa hukum terkait pemeriksaan saksi.
"Bahwa JPU diberikan kewenangan untuk menghadirkan kembali saksi. Mengapa hal yang sudah disepakati dari awal kembali di ulas, padahal sudah disepakati," ujar Agoes.
Pihaknya menjelaskan beberapa saksi yang hadir telah disumpah dan harus menghadirkan saksi secara patut. Padahal menurutnya beberapa saksi tidak bisa dihadirkan secara online.
"Namun saksi yang dianggap keberatan itu tidak bisa dihadirkan lantaran tidak berada di Kabupaten Bandung, dan tidak diizinkan oleh pekerjaannya," katanya.
Dia mengatakan saat melakukan aksinya terdakwa tidak pernah mengakui bahwa dirinya seorang afiliator. Oleh karenanya, terdakwa bisa dijerat dengan berita bohong atau tindakan penipuan.
"Terdakwa terbukti melakukan pemberitaan bohong, karena meng-upload video yang memiliki unsur berita bohong tersebut secara berkali-kali, video tersebut dibumbui dengan ajakan-ajakan berupa kisah sukses yang menyebabkan banyak orang tertarik," tegasnya.
Agoes menyebutkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang. Pasalnya aplikasi Quotex tidak memiliki izin resmi. "Tapi terdakwa masih menggunakan platform tersebut, padahal telah diperingati oleh satgas waspada investasi. Hal itu juga tidak diingat oleh Kuasa Hukum," ucap Agoes.
Agoes menyebutkan terdakwa kerap mengecoh korban saat bermain trading. Padahal terdakwa merupakan seorang afiliator. "Terdakwa sengaja menaikan harga ketika korban akan memutuskan memilih atau tidak pada saat akhir permainan. Hal itu berkorelasi dengan apa yang disampaikan korban saat memberikan keterangan di persidangan," kata Agoes.
Dia menambahkan terdapat argumen Kuasa Hukum terkait penghasilan terdakwa yang didapatkannya dari menjadi afiliator, YouTuber, hingga yang lainnya tidak bisa diterima. Bahkan terdapat juga dari kegiatan sosial. "Kami anggap itu sebagai cara terdakwa untuk menutupi tindakannya terkait pencucian uang," jelasnya.
"Hasil penyelidikan terdakwa mengaktifkan beberapa rekening untuk digunakan menampung uang yang diterimanya," tambahnya.
Agoes menambahkan saat ini JPU memutuskan untuk menolak nota pembelaan terdakwa Doni Salmanan. Dengan itu majelis hakim bisa memutuskan terdakwa dengan berbagai tuntutan.
"Kami menolak segala Pledoi terdakwa. Kemudian menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindakan berita bohong sehingga banyak yang dirugikan. Setelah itu menyatakan harta yang dimilikinya merupakan hasil pencucian uang.
"Meminta majelis hakim bisa menghukum terdakwa dengan tuntutan di awal (13 tahun penjara)," pungkasnya.
(ral/iqk)