Massa buruh yang tergabung dalam serikat pekerja di Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Senin (5/12/2022). Buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa mencapai 10 persen. Pantauan detikJabar, aksi puluhan buruh berasal dari beberapa serikat pekerja. Salah satunya dari FSP LEM SPSI Jawa Barat.
Ketua FSP LEM SPSI Jabar M Sidarta mengatakan, buruh menuntut UMK naik 10 persen. Hal itu sebagaimana telah ditetapkan dewan pengupahan kabupaten/kota, dan sudah diusulkan ke Pemprov Jabar.
"Kami menuntut Pak Gubernur untuk tidak merubah besaran kenaikan UMK 10 persen yang sudah diusulkan oleh kabupaten/kota ke provinsi," kata Sidarta ditemui di sela-sela aksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kenaikan UMK 10 persen, buruh juga menuntut kenaikan upah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) naik sebesar 27 persen. Sidarta mengklaim hal itu sudah sesuai dengan perhitungan mengenai kebutuhan para pekerja di wilayah tersebut.
"Khusus KBB, kami minta kenaikan UMK-nya 27 persen. Itu prosesnya sudah disurvei langsung ke lapangan, dan sudah diusulkan ke dewan pengupahan provinsi," tuturnya.
Buruh pun meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengambil diskresi mengenai kebijakan kenaikan UMK. Pasalnya diketahui, jika mengacu ke Permenaker 18 Tahun 2022, maka kenaikan UMK di Jawa Barat maksimal 7,88 persen.
"Kemudian kami meminta disparitas upah antara timur dan barat ini bisa diatasi. Kami minta upah di seluruh daerah di Jawa Barat bisa mencapai Rp 3 juta supaya ada pemerataan," pungkasnya.
(ral/iqk)