Hari Penghapusan Perbudakan Internasional 2022 dan Sejarahnya

Hari Penghapusan Perbudakan Internasional 2022 dan Sejarahnya

Wisma Putra - detikJabar
Jumat, 02 Des 2022 03:30 WIB
Hari Penghapusan Perbudakan Internasional
Hari Penghapusan Perbudakan Internasional. (Foto: John Raphael Smith/Courtesy of the Rijksmuseum, Amsterdam)
Bandung -

Tanggal 2 Desember diperingati sebagai Hari Penghapusan Perbudakan Internasional. Dari informasi yang disampaikan situs UNESCO, peringatan ini dilatarbelakangi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk penindasan lalu lintas orang dan eksploitasi prostitusi lainnya pada tanggal 2 Desember 1949.

Dikutip dari detikNews, fokus Hari Penghapusan Perbudakan Internasional adalah memberantas bentuk perbudakan kontemporer, seperti perdagangan orang, eksploitasi seksual, bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, pernikahan paksa, dan perekrutan paksa anak-anak untuk digunakan dalam konflik bersenjata.

Majelis PBB pada tahun 1995 secara resmi menetapkan setiap tanggal 2 Desember diperingati sebagai Hari Internasional untuk penghapusan perbudakan usai pertimbangan pengajuan dari Kelompok Kerja PBB tentang perbudakan pada tahun 1985. Hari Penghapusan Perbudakan Internasional atau International Day for the Abolition of Slavery diperingati seluruh masyarakat dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan peringatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran serta memperkuat upaya global dalam memerangi perbudakan modern. Meski perbudakan tidak lagi legal di dunia, perdagangan manusia masih menjadi masalah global.

Perbudakan kini telah berevolusi dan memanifestasikan diri dengan cara yang berbeda. Mulai dari perbudakan modern, kerja paksa, pekerja anak untuk eksploitasi ekonomi, dan perdagangan manusia terutama anak-anak dan perempuan.

ADVERTISEMENT

Fakta-fakta tentang perbudakan modern di dunia

  • Diperkirakan 50 juta orang berada dalam perbudakan modern, termasuk 28 juta dalam kerja paksa dan 22 juta dalam pernikahan paksa.
  • Hampir satu dari delapan dari orang yang menjadi korban kerja paksa adalah anak-anak. Lebih dari setengah anak-anak ini berada dalam eksploitasi seksual komersial.
  • Sebagian besar kasus kerja paksa yakni sebanyak 86 persen ditemukan di sektor swasta.
  • Hampir empat dari lima orang yang menjadi korban eksploitasi seksual komersial paksa adalah perempuan atau anak perempuan.

Perbudakan Modern Masih Terjadi di Indonesia

Dilansir dari laman Komnas Perempuan, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) jika Indonesia masih harus membenahi diri untuk menguatkan upaya menghapus perbudakan modern. Perdagangan perempuan, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, dan eksploitasi tenaga kerja adalah bagian dari perbudakan modern yang dimaksud.

Komnas Perempuan sepanjang tahun 2015-2020 mencatat terdapat 1.382 kasus perdagangan perempuan, 49 diantaranya dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan. Data tahun 2020 menunjukkan peningkatan kasus perdagangan perempuan sekitar 20% yang dilaporkan oleh mitra Komnas Perempuan, dari 212 kasus menjadi 255 kasus.

Secara khusus, Nusa Tenggara Timur mencatat kasus-kasus terburuk perdagangan orang yang berakhir dengan kematian, baik terhadap perempuan juga laki-laki. Implementasi dari UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang masih sangat terbatas, pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Buruh Migran Indonesia juga masih belum optimal dalam menutup celah perdagangan orang dengan menggunakan celah penempatan tenaga kerja.

(wip/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads