3 Titik Relokasi yang Disiapkan Pemerintah bagi Korban Gempa Cianjur

3 Titik Relokasi yang Disiapkan Pemerintah bagi Korban Gempa Cianjur

Sudirman Wamad - detikJabar
Senin, 28 Nov 2022 21:00 WIB
The villagers take shelter in a makeshift tent at a tea farm after Mondays earthquake hit in Cianjur, West Java province, Indonesia, November 26, 2022. The magnitude 5.6 quake killed hundreds of people, many of them children, and displaced tens of thousands. (Photo by Garry Lotulung/NurPhoto via Getty Images)
Potret Pilu Warga Cianjur di Antara Sisa-sisa Keganasan Gempa (Foto: Garry Lotulung/Getty Images)
Cianjur -

Pemerintah telah menyiapkan tiga tempat untuk relokasi warga terdampak gempa M 5,6 Cianjur, Jabar. Tiga tempat ini tersebar di tiga kecamatan berbeda.

"Pertama Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, dua hektare setengah. Tadi kami berembuk dengan tim, alhamdulillah mendapatkan dua lokasi (relokasi) lagi," kata Bupati Cianjur Herman Suherman saat jumpa pers di Pendopo Bupati, Senin (28/11/2022).

Lebih lanjut, Herman menyampaikan dua lokasi lainnya yang bakal jadi tempat relokasi warga itu adalah di Kecamatan Mande dan Pacet. Untuk Kecamatan Mande disiapkan lahan seluas empat hektare.

"Di Pacet itu di Desa Cipendawa luas 10 hektare. Alhamdulillah, yang di Kecamatan Cilaku insyallah tidak akan lama lagi tim akan action untuk perataan tanah," kata Herman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman juga berharap tim dari Kementerian PUPR bisa mempercepat pembangunan. Lebih lanjut, Herman menyampaikan tentang masyarakat yang bakal direlokasi ke lokasi anyar itu.

"Saya sedang menunggu dari kajian BMKG. Secara gamblang, sudah mendapat informasi, salah satunya di Kecamatan Cugenang, Desa Cijedil yang longsor. Kedua Desa Mangunkerta, (kampung) Gintung. Ketiga Desa Sarampad, titiknya terjadi bencana gempa," ucap Herman.

ADVERTISEMENT

Ia juga menyampaikan proses verifikasi sudah berjalan dua hari. Hari pertama di dapat 3.500 warga yang diverifikasi. Herman menargetkan proses verifikasi bisa rampung pada enam hari ke depan.

"Nanti mana yang kategori, rusak berat, rusak sedang, ringan. Kemudian juga, surat BMKG. Khusus warga masyarakat memperbaiki rumah rusak ringan. Mohon jangan dulu diperbaiki, apabila belum diasesmen tim," tutur Herman.

(sud/yum)


Hide Ads