Dear Warga Tasik, Siap-siap Tarif PDAM Sukapura Bakal Naik

Dear Warga Tasik, Siap-siap Tarif PDAM Sukapura Bakal Naik

Deden Rahadian - detikJabar
Kamis, 17 Nov 2022 02:30 WIB
ilustrasi air keran
ilustrasi air keran (Foto: thinkstock)
Tasikmalaya -

Puluhan ribu pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya, Jabar bersiap menghadapi penyesuaian atau kenaikan tarif air minum. Rencananya tarif akan naik tahun 2023 mendatang.

Tarif yang diberlakukan saat ini masih berdasar pada Peraturan Bupati Tasikmalaya di tahun 2017. Kenaikan tarif ini didasarkan pada Peraturan pasal 15 Permendagri No. 71 Tahun 2016 dan Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum yang berbunyi :

"Kepala Daerah menetapkan Tarif Air Minum paling lambat bulan November setiap tahun. Perhitungan dan penetapan Tarif dilakukan berdasarkan prinsip keterjangkauan dan Pemulihan biaya serta memedomani Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah. Kedua, Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 610/Kep.890.Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah di Jawa Barat. Dimana Tarif Batas Atas Rp 9307 rupiah dan Tarif Batas Bawah Rp 6065," tulis peraturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu aturan yang kesatu dan kedua dari Permendagri dan Keputusan Gubernur. Ketiganya berdasarkan prinsip keekonomian, tarif air minum diberlakukan setelah memperhitungkan biaya dasar dan keberlanjutan operasional perusahaan dan keterjangkauan atau kemampuan bayar pelanggan. Oleh karena itu, Tarif Dasar harus sama dengan Biaya Dasar Rp 6.065 dan Rp 7.143. Kemampuan bayar pelanggan ini diperhitungkan tidak melebihi 4% UMK untuk pemakaian kebutuhan pokok air minum (10M3)," Ucap Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sukapura Dadih Abdulhadi, Rabu di kantornya (16/11/2022).

Berdasarkan hasil audit BPKP terhadap laporan keuangan Perumda Tirta Sukapura Tahun Buku 2020, Biaya Dasar Air sebesar Rp 6.065. Jika mengacu pada patokan di atas, maka Tarif Dasar yang harus diberlakukan adalah sebesar Rp 6.065.

ADVERTISEMENT

Sedangkan Tarif Dasar yang berlaku saat ini untuk Kelompok II yaitu sebesar RP 3.300 (RT1), Rp 4.400 (RT2) dan Rp 5.100 (RT3). Kali ini Tarif Dasar yang berlaku masih lebih rendah daripada Biaya Dasar. Perusahaan memberikan Diskon atau Subsidi untuk puluhan ribu pelangganya selama ini.

Dadih mengatakan, selama ini Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya mengenakan tarif kepada pelanggannya di Kota-Kabupaten Tasikmalaya di bawah tarif yang telah diputuskan oleh Gubernur pada 2021 lalu. Terakhir ada kenaikan tarif Air Minum Tirta Sukapura untuk terjadi pada tahun 2017 lalu.

"Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya memberlakukan tarif baru untuk kelompok rumah tangga pada umumnya (bukan kelompok rumah tangga berpenghasilan rendah) mulai dari Rp 6.500 per meter² untuk pelanggan di Kabupaten Tasikmalaya dan Rp 7.250 per meter² untuk pelanggan di Kota Tasikmalaya," tambah Dadih.

Sebelum kenaikan, tarif batas bawah untuk kelompok rumah tangga pada umumnya baik di Kota maupun Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 3.300 per meter². Jika dihitung-hitung, maka kenaikan tarif batas bawah ini) kisaran 100 persen. Jadi, pihaknya sangat meminta pengertiannya pada pelanggan jika akan sangat memberatkan.

Diketahui, saat ini jumlah pelanggan Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 47.812 pelanggan. Pelanggan mengaku tidak keberatan dengan renana kenaikan tarif asal diimbangi pelayanan maksimal.

"Yah kalau aturanya harus naik kami sih enggak apa-apa, asalkan memang harus diikuti oleh pelayanan maksimal. Jangan mati lama jangan keruh airnya," ujar Tria, salah satu pelanggan.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads