Sidang perceraian antara Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi memasuki materi gugatan. Anne membocorkan isi materi gugatan hingga alasan perceraian.
"Tadi materi gugatannya dianggap sudah dibacakan karena tergugat sudah menerima salinan," ujar Anne usai persidangan di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Rabu (16/11/2022).
Anne menuturkan sesuai isi materi gugatan, alasan adanya gugatan perceraian itu lantaran rumah tangga yang sudah dibangun mengalami perselisihan. Menurutnya cekcok antara dia dan Dedi Mulyadi disebabkan oleh kesibukan dan perbedaan prinsip.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbedaan prinsip berkaitan dengan rumah tangga kami, perbedaan adat, kemudian terjadinya perselisihan dan cekcok terus menerus sehingga jalan akhir adalah gugatan cerai," katanya.
Anne mengatakan ada beberapa alasan terjadinya perselisihan. Dia mengungkapkan perselisihan itu mulai dari manajemen keuangan hingga KDRT.
"Alasan perselisihan itu, satu adanya ketidakterbukaan dalam manajemen keuangan RT, dua kewajiban tergugat sebagai suami tidak dilaksanakan yaitu kewajiban menafkahi lahir dan batin. Tiga adanya kekerasan verbal atau KDRT secara psikologis. itu materi gugatan yang menyebabkan perselisihan secara terus menerus dalam rumah tangga kami," katanya.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan. Adapun persidangan pekan depan beragendakan pembacaan replik.
(dir/dir)