Kasus santri asal Kabupaten Tasikmalaya yang didenda puluhan juta rupiah oleh pondok pesantren di Bandung berakhir islah pada Senin (14/11/2022). Proses islah dilakukan dengan mediator KPAID Kabupaten Tasikmalaya disaksikan perwakilan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bandung dan Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya.
Hasil mediasi, pihak Yayasan Ruhul Qur'an Mumtaz, Bandung melaksanakan islah dengan orang tua santri. Orang tua tidak harus membayar denda administrasi sebesar Rp 37.250.000. Santri juga akan melanjutkan sekolah di kampung halamanya di Kabupaten Tasikmalaya.
"Saya sampaikan hari ini masalah yang kemarin selesai. Hanya salah paham itu," kata Pimpinan Yayasan Ruhul Qur'an Mumtaz Bandung Abu Haikal di Kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Senin (14/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Islah ini disambut haru dan bahagi orang tua santri. Ibunda santri, Eizki Siti Nuraisyah berterima kasih kepada yayasan yang menempuh jalur islah.
"Saya terima kasih sama Abu (Pimpinan Yayasan) yang sudah mau menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan," ungkap Rizki.
KPAID Kabupaten Tasikmalaya memastikan kasus denda santri ini hanya salah paham. Pihak Yayasan Ruhul Qur'an Mumtaz tidak berorientasi pada finansial melainkan bentuk edukasi.
"Esensinya bukan pada finansial atau komersil pihak Yayasan ini, tapi bentuk edukasi saja agar semua pihak belajar tanggung jawab. Alhamdulillah ini berakhir damai karena salah paham aja. Santri akan sekolah di Tasikmalaya," tutur Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto.
KPAID akan mendampingi santri untuk pemulihan psikologisnya pascakejadian ini. Santri ini akan kembali menempuh sekolah umum di sekolah dasar.
Sebelumnya, Rizki siti nuraisyah (31) dan anaknya mendatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Tasikmalaya. Warga Kecamatan Rajapolah ini berniat mengadukan masalah yang dialami anak dan keluarganya.
Dia mengaku mendapat kiriman surat dari yayasan pendidikan agama di bandung, tempat anaknya menuntut ilmu. Sang anak dianggap melanggar tata tertib yayasan hingga disanksi disiplin dengan hraus membayar uang Rp 37.250.000.
Denda disiplin ini dihitung dari nominal denda Rp 50 ribu per hari dikalikan 745 hari selama anaknya belajar agama. Denda disiplin keluar setelah anaknya kabur dari pondok yang ketiga kalinya. Anaknya mengaku sudah tidak kerasan belajar hingga akan memilih keluar pondok.
(orb/orb)