Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan respons terkait kasus seorang santri yang didenda oleh yayasan pendidikan agama di Kabupaten Bandung. Menurutnya hal tersebut merugikan santri.
"Kalau urusan itu saya kira kalau denda jangan sampai ke hal materi yah," ujar Dadang kepada detikJabar, di Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu (6/11/2022).
Dadang menjelaskan, seharusnya yayasan bisa memikirkan bagaimana dalam peningkatan kedisiplinan dan peningkatan karakter. Sehingga setiap santrinya bisa berkembang lebih baik. "Kalau soal urusan denda keuangan saya juga tidak setuju," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang menegaskan, akan mengundang pengurus yayasan tersebut. Walaupun secara kewenangan hal tersebut ada kewenangannya di Kementerian Agama (Kemenag).
"Tetapi kita selaku pemerintah daerah juga berwenang untuk melakukan koordinasi dalam artian memanggil," ucapnya.
Namun, karena kejadian tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, Dadang bakal turut membantu menyelesaikan permasalahan ini.
"Kemudian saya akan segera mengundang bekerja sama dengan Kemenag. Jangan sampai terjadi permasalahan yang seperti itu lagi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang santri asal Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya didenda puluhan juta Rupiah oleh yayasan pendidikan agama di Bandung. Setelah sempat mengadukannya, orang tua santri bernama Rizki Siti Nuraisyah (31) dan anaknya kembali mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Tasikmalaya, Jumat sore (4/11/22).
"Saya datang ke KPAID ini mau minta pertolongan, utamanya anak saya bisa sekolah lagi. Dan kedua ada tagihan puluhan juta untuk dibantu komunikasi dengan pihak Yayasan," kata Rizki Siti Nuraisyah, Ibu kandung santri di kantor KPAID.
(iqk/iqk)