Profil Irfan Suryanagara yang Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Profil Irfan Suryanagara yang Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Bima Bagaskara - detikJabar
Jumat, 11 Nov 2022 22:22 WIB
Ketua DPD Demokrat Jabar Irfan Suryanagara
Irfan Suryanagara (Foto: Tri Ispranoto)
Bandung -

Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara akan segera disidang atas kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU. Saat ini, Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat Irfan dan istrinya, Endang Kusumawaty.

Irfan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah dilaporkan oleh korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.

Dilansir dari berbagai sumber, Irfan diketahui merupakan mantan Ketua DPRD Jabar pada periode 2009-2014 lalu. Di periode berikutnya, politikus Partai Demokrat tersebut menjabat wakil ketua DPRD Jabar untuk periode 2014-2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria kelahiran Pandeglang 20 Agustus 1967 ini juga masih tercatat sebagai anggota DPRD Jabar periode 2019-2024 yang maju dari Dapil 8 (Kota Depok dan Kota Bekasi).

Meski lahir di Pandeglang, Irfan besar di Sukabumi. Ia tercatat mengenyam pendidikan mulai dari SD, SMP hingga SMA di Kota Santri itu. Irfan juga merupakan lulusan S1 Teknik Sipil Universitas Kristen Indonesia.

ADVERTISEMENT

Selama kariernya, Irfan aktif di beberapa organisasi seperti menjadi Ketua Senat Teknik Sipil UKI, Direktur Jaringan PT. Garuda Tani Nusantara, Direktur Utama PT. WKB, Ketua bidang DKK Garuda Tani Nusantara hingga Ketua DPW PBR dan Ketua bidang Perekonomian Rakyat DPP PBR.

Jadi Tersangka Kasus TPPU

Sekadar diketahui, Irfan dan istrinya, Endang Kusumawaty ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019 dengan modus bisnis SPBU.

"Tersangka berinisial IS dan EK," kata Nurul kepada wartawan, Jumat (11/11/2022) seperti dilansir detikNews.

Modus penipuan yang dilakukan Irfan beserta istrinya yaitu dengan menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU serta membujuk korban membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.

"Menjanjikan kerjasama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU dan juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU," ucapnya.

Nurul menyebut atas perjanjian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 77 miliar. "Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar," ujar Nurul.

Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi seperti empat unit SPBU yang berada di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu serta dua unit rumah di Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melacak aliran dana yang diduga hasil kejahatan. Terdapat tujuh rekening dari berbagai bank yang digunakan oleh tersangka dan telah diblokir.

(bba/iqk)


Hide Ads