Round Up

Jabar Hari Ini: Blak-blakan Bupati Anne Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 08 Nov 2022 22:00 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Bandung -

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini. Mulai dari Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika soal alasan gugat cerai Dedi Mulyadi dalam wawancara eksklusif dengan detikJabar hingga nasib pilu sang pencipta lagu Inul Daratista di usia senjanya.

Berikut rangkuman Jabar Hari Ini, Selasa (8/11/2022):

Blak-blakan Bupati Anne soal Alasan Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Teka-teki alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai suaminya, Dedi Mulyadi, terus terungkap. Teranyar Anne mengungkapkan mendapat perlakukan yang tidak mengenakkan, perlakukan itu tergolong dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis.

"Materi kedua, sikap yang tidak baik, itu lebih pada apa ya, KDRT secara psikologis, ucapan yang kasar gitu kan, omongan yang dilontarkan. Jadi itu berdampak terhadap psikologi saya," ujar Anne kepada detikJabar secara eksklusif, Senin (7/11/2022).

Anne mengaku kejadian KDRT secara psikis itu terjadi berulang dan sudah lama dilakukan suaminya itu. Namun Anne tetap bertahan dan mencoba bersabar demi keutuhan keluarga. Anne pun terus melakukan berbagai cara agar bisa memahami suaminya serta bisa mengubah suaminya itu.

Dulu, Anne mengatakan tak punya keberanian mendapat perlakuan seperti itu. Tapi batas kesabaran sudah habis, sehingga menggugat cerai terpaksa diambilnya.

"Itu sering (KDRT psikis). Dulu saya tidak punya keberanian untuk mengungkapkan, hari ini saya merasa apa ya... sudah cukup, ini harus sudah," katanya.

Tak hanya itu, secara eksklusif Anne juga mengaku sudah pisah rumah lama dengan suaminya, Dedi Mulyadi sejak April lalu Menurut Anne, selama ini ia dan keluarga menetap di rumah dinas melanjutkan tradisi ketika suaminya Dedi Mulyadi menjabat sebagai bupati Purwakarta selama dua periode.

"Kita tidak pernah tinggal di rumah pribadi kami di Pasawahan karena lokasinya jauh," terangnya.

Keputusannya tinggal di rumah dinas juga menurut Anne agar ia bisa mudah memperhatikan anak bungsunya yang masih kecil. "Jadi bisa pulang dulu, ketemu dulu anak, lihat dulu, nengok dulu gitu. Jadi kalau ada apa-apa pun deket, gitu gampang karena dekat rumah dinasnya dengan kantor," tuturnya.

Ia berharap proses sidang perceraiannya cepat ke tahap selanjutnya. Anne percaya, langkahnya itu merupakan pilihan terbaik bagi kehidupan pribadi dan keluarganya.

"Hakim mediator sudah melihat bahwa kami menjadi dua orang asing, yang sudah tidak ada lagi celah untuk berdamai," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat mengatakan, Dedi Mulyadi berharap rumah tangganya bersama Anne Ratna Mustika bisa dipertahankan.

"Seorang suami harus mempertahankan rumah tangganya, walaupun nanti hasilnya seperti apa yang penting usahanya," tegas Ojat Sudrajat usai persidangan di Pengadilan Agama Purwakarta, Selasa (8/11/2022).

WN Afghanistan Penyelundup Sabu 1 Ton Dituntut Hukuman Mati

Kasus penyelundupan sabu 1 ton di Pangandaran, Jawa Barat terus bergulir. Jaksa penuntut umum (JPU) PN Bandung menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap empat terdakwa yaitu Mahmud Barahui WNA Afghanistan, Hendra Mulyana, Heri Herdiana dan Andri Hardiansyah.

"Terdakwa secara sah dan bersalah atau melawan hukum menjadi pelantara narkotika 1 ton masing-masing dengan pidana mati," kata JPU membacakan tuntutan dalam persidangan.

Keempat terdakwa dijerat, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama. Sementara dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis hakim bertanya kepada para terdakwa dan diberikan kesempatan untuk memberikan pembelaan. Keempatnya lalu sepakat akan menyampaikan pembelaan melalui penasehat hukumnya.

Hakim juga menyebutkan, jika barang bukti mobil Honda Mobilio dan perahu yang digunakan untuk membawa sabun ini disita untuk diberikan kepada negara, sementara itu barang bukti lainnya seperti mobil Toyota Avanza dikembalikan kepada pemilik.

JPU lainya Rika Fitriani mengatakan, negara dirugikan Rp 1,4 triliun akibat penyelundupan sabu itu dan mengancam generasi muda Indonesia. Untuk itu, JPU menjatuhkan hukuman mati bagi keempat terdakwa.

"Apabila narkotika ini sempat beredar akan masa depan generasi muda akan hancur," tambah Rika.

Keempat terdakwa dijerat, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama. Sementara dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jembatan Putus-Jalan Ambles gegara Banjir dan Longsor di Cianjur

Banjir dan longsor kembali melanda Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur setelah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah tersebut. Akibatnya jembatan gantung penghubung antar desa putus dan jalan desa yang jadi akses utama warga amblas.

"Tercatat ada lima desa yang terdampak bencana di Kecamatan Cidaun. Dimana yang terparah terjadi pada Sabtu malam, ratusan rumah di Desa Cimaragang terendam banjir dan tiga di antaranya hanyut," ucap Plt Camat Cidaun Sofyan Sauri, Selasa (8/11/2022).

Terbaru, banjir akibat luapan air sungai mengakibatkan jembatan gantung yang menghubungkan Desa Karangwangi dan Gelarpawitan putus. Bahkan jembatan yang menjadi akses utama warga di dua desa untuk beraktivitas tersebut lenyap tak tersisa terbawa arus luapan air sungai yang deras.

"Iya jembatan gantung perhubung dua desa putus semalam, putusnya total, tidak bisa lagi digunakan. Jembatan tersebut merupakan akses utama untuk warga beraktivitas," ucap dia.

Sofyan menambahkan, jalan desa di Desa Cimaragang juga ambles akibat bencana. Jalan dengan lebar 4 meter tersebut ambles sepanjang 4 meter. Sehingga jalan itu tidak bisa lagi dilalui kendaraan, baik mobil ataupun motor.

"Selain jembatan, jalan desa juga amblas. Ditambah lagi ada beberapa titik jalan yang tertutup longsor," ungkap dia.

Ia mengungkapkan saat ini warga menggunakan jalan alternatif. Namun jarak dan waktu tempuhnya lebih lama dibandingkan menggunakan dua akses tersebut.

"Ada jalan alternatif, tapi memutar. Kalau lewat jembatan gantung hanya membutuhkan waktu setengah jam, lewat jalan memutar bisa menghabiskan waktu sampai 1,5 jam. Begitu juga dampak jalan desa yang amblas, pengendara terutama yang menggunakan mobil harus memutar jauh," ucap dia.

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan dinas terkait di Kabupaten Cianjur untuk segera memperbaiki akses jalan dan jembatan yang rusak akibat bencana.

"Dari BPBD dan dinas terkait sudah ada yang meninjau ke lapangan. Tapi kami harap segera dilakukan penanganan dan perbaikan, supaya warga tidak kesulitan saat beraktivitas," ungkapnya.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan setiap dinas melakukan penangananan kebencanaan di lima desa di Kecamatan Cidaun yang terdampak banjir dan longsor.

"Yang korban bencana kita evakuasi dan beri bantuan logistik, untuk jalan dan jembatan yang terdampak akan segera diperbaiki," pungkasnya.



Simak Video "Video Banjir di Dayeuhkolot Tak Kunjung Usai, Warga Pasrah"


(ral/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork