Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung menelusuri terkait adanya santri yang didenda salah satu yayasan di Kabupaten Bandung. Bahkan denda yang diberlakukan hingga sampai Rp 37 juta.
"Iya saya baru dengar tadi bahwa akan saya telusuri, dan kita akan proporsional apakah memang hal demikian itu benar adanya atau memang ada sebuah apapun," ujar Abdurahim, Kepala Kemenag Kabupaten Bandung, saat ditemui detikJabar, di Mapolresta Bandung, Senin (7/11/2022).
Pihaknya mengungkapkan setiap yayasan atau pesantren selalu memiliki komitmen awal ketika santrinya masuk dan ketika orang tua menitipkan anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian ada tata tertib, ada sanksi-sanksi, ketika santrinya tersebut tidak melaksanakan disiplin, melanggar aturan, kadang-kadang seperti itu," katanya.
Meski begitu, Abdurahim menjelaskan yayasan atau pesantren merupakan tanggung jawab dan kewenangan dari Kemenag. Sehingga akan dilakukan penelusuran terhadap keberadaan pesantren dan yayasan tersebut.
"Kami telusuri sampai kebenarannya seperti apa. Termasuk izin dari kemenag itu seperti apa, terus lembaga pendidikannya apa saja, kasusnya apa. Termasuk kok sampai memberikan surat dan melakukan sanksi, termasuk juga semacam denda," jelasnya.
Dia menambahkan seharusnya yayasan atau pesantren bisa memberikan pendidikan karakter. Kemudian karakter tersebut bisa ditonjolkan di setiap yayasan.
"Seharusnya bisa memberikan pendidikan karakter," pungkasnya.
(dir/dir)