Pemkab Pangandaran bakal menutup 33 tempat hiburan malam yang dianggap menjadi sarang maksiat. Tempat hiburan itu berada di Pasar Wisata Pamugaran Pangandaran dan Pantai Batuhiu, Kecamatan Parigi.
Melalui Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran, Pemkab mengirimkan surat penertiban kepada pelaku usaha hiburan malam untuk menutup usahanya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, sesuai kebijakan beberapa waktu lalu bersama unsur pimpinan daerah, menugaskan sesuai tupoksi Satpol PP untuk menertibkan tempat hiburan malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk penutupan tempat hiburan dilakukan dengan cara yang halus. Kami lakukan cara pendekatan," kata Dedih kepada detikJabar, Senin (7/11/2022).
Ia mengatakan penutupan tempat hiburan dilakukan secara persuasif melalui lisan pada tahap awal sekaligus pendataan. Kemudian imbauan atau peringatan melalui tulisan yang dilakukan sampai tiga kali surat dan terakhir penindakan penertiban.
"Saat ini baru pendataan dan pendekatan secara lisan. Dari 33 tempat hiburan, beberapa owner sudah ada yang menyetujui terkait kebijakan pemerintah," ucap Dedih.
Menurutnya, hasil perundingan bersama unsur Polres Pangandaran, pimpinan daerah dan Satpol PP menertibkan di sini sifatnya menutup usaha, bukan membongkar.
"Jadi kami tutup, tidak boleh buka dan dilarang membuka usaha yang sama," jelas Dedih.
Meski begitu, kata Dedih, alasan utama penutupan 33 tempat hiburan malam itu karena terindikasi menyediakan praktik prostitusi di Pangandaran secara terang-terangan.
Pihak pemkab resah kepada para pelaku usaha yang memajangkan pekerja seks komersial di tempat hiburan di 33 lokasi tersebut. "Jadi Bupati pengen seperti Dolly di Surabaya, ditiadakan," ucapnya.
"Mudah-mudahan dengan lisan saja cukup untuk menutup usaha hiburan malam.
Pada prinsipnya hampir semua menyetujui kebijakan dan memohon arahan ke depannya seperti apa nasibnya. Itu sudah dikomunikasikan dan itu sudah menjadi bahan kajian dari pemda untuk regulasi," tutur Dedih.
Sementara itu untuk peringatan kepada pengusaha tempat hiburan sudah dimulai sejak hari ini. "Kami sudah menerima laporan baru ada tiga yang sudah ada niatan baik menutup," kata Dedih.
Dedih mengatakan para pengusaha sempat mempertanyakan keberadaan sejumlah tempat lain yang difungsikan sebagai tempat hiburan tapi terkesan dilakukan pembiaran.
"Kita jawab bahwa semua juga akan diatur. Memang menjadi bahan pemda untuk mengatur lebih lanjut," ucapnya.
(orb/orb)