Pemkot Dinilai Salah Tafsirkan Putusan PN soal Lahan Bunbin Bandung

Pemkot Dinilai Salah Tafsirkan Putusan PN soal Lahan Bunbin Bandung

Sudirman Wamad - detikJabar
Jumat, 04 Nov 2022 19:30 WIB
Kebun Binatang Bandung.
Kebun Binatang Bandung (Foto: Sudirman Wamad/detikJabar).
Bandung -

Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menggelar sidang putusan tentang gugatan sengketa lahan antara Steven Phartana dan tiga pihak, yakni Pemkot Bandung, Yayasan Margasatwa Tamansari dan BPN Kota Bandung. Pihak yayasan meradang melihat reaksi Pemkot Bandung setelah adanya putusan.

Pemkot Bandung mengaku sebagai pemilik lahan kebun binatang (bunbin) setelah PN menolak gugatan Steven. Yayasan Margasatwa Tamansari menilai Pemkot Bandung keliru dalam menafsirkan putusan PN Bandung.

"Amar putusannya itu menolak seluruh gugatan penggugat. Jangan kemudian, diartikan pemkot karena penggugat ditolak dianggap menang. Ini serta-merta lahan bunbin aset pemkot," kata Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari I Gede Pantja Astawa kepada awak media di Bandung Zoo, Jumat (4/11/2022).

Pantja mengatakan putusan PN Bandung itu belum inkrah, atau belum ada kekuatan hukum tetap. "Kami akan mengajukan banding ke Kejati Jabar. Karena ini, hak lahan bunbin dirugikan," kata Pantja.

Pantja juga menjelaskan secara de facto pihak yayasan telah mengelola lahan bunbin selama 89 tahun. Secara hukum, lanjut dia, hal ini bisa menjadi pertimbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yayasan mengaku telah menyiapkan langkah-langka anyar, yakni mengajukan banding, gugatan baru dan mengawal laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan pemkot. Laporan dugaan pemalsuan dokumen itu berupa 13 persil. Laporannya sudah dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 23 Agustus 2022.

"Pertama ini kita akan lakukan gugatan baru dalam rangka terkait status lahan ini, siapa sesungguhnya yang punya hak atas lahannya. Itu subtansi yang akan kami ajukan," kata Pantja.

Pantja juga mengatakan gugatan terhadap pemkot itu merupakan upaya dalam mencari kebenaran atas status tanah. Di sisi lain, yayasan juga menunggu kelanjutan laporan tentang dugaan dokumen palsu yang dilayangkan ke Bareskrim.

Sebelumnya, Pemkot Bandung merilis tentang putusan pengadilan. Pemkot diputuskan menjadi pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Hal itu berdasarkan putusan sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung dengan Hakim Ketua Yohanes Purnomo Adi, Rabu (2/11/2022).

ADVERTISEMENT

Dalam hasil Sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, Rabu 2 November 2022, beberapa pertimbangan hakim yang tercatat antara lain bukti-bukti yang diajukan Pemkot Bandung serta lampiran gambarnya menunjukkan lokasi tanah, yang dibeli oleh Gemeente Bandoeng di kawasan Kebun Binatang Bandung.

Terkait putusan itu, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku bersyukur. Pasalnya, putusan itu dapat menjadi dasar hukum bagi Pemkot Bandung. Ia pun memastikan akan menghormati putusan hukum yang telah diambil hakim.

"Pemkot Bandung selalu patuh dan taat terhadap setiap putusan hukum. Kami akan mengikutinya sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Yana dalam keterangan yang diterima detikJabar, Rabu (2/11/2022).

(sud/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads