Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat!

Kabar Nasional

Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat!

Tim detikNews - detikJabar
Senin, 31 Okt 2022 19:00 WIB
Jakarta -

Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri. Hendra Kurniawan telah menjalani sidang etik.

"Rekan-rekan pada hari ini bahwa tadi pagi jam 8 sampai dengan 17.15 WIB sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK. Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi, dari pelaksana sidang komisi hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022), seperti dikutip dari detikNews.

Dalam sidang etik itu, Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintahkan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain sanksi PTDH, Hendra Kurniawan dikenakan sanksi penempatan khusus selama 29 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," kata Dedi.

Dedi mengatakan pemberian sanksi PTDH itu sesuai dengan hasil sidang etik.

ADVERTISEMENT

Artikel ini sudah tayang di detikNews dengan judul Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat dari Polri

(sud/mso)


Hide Ads