Jabar Sepekan: Jabat Tangan Demul ke Bupati Anne hingga Nasib Pilu ART

Jabar Sepekan: Jabat Tangan Demul ke Bupati Anne hingga Nasib Pilu ART

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 30 Okt 2022 22:09 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi bertemu di sidang cerai (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar).
Bandung -

Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) dalam sepekan. Mulai dari kebakaran api di gudang tipleks di Kota Bandung yang baru padam selama 10 jam, hingga jabat tangan Dedi Mulyadi kepada Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang mewarnai persidangan gugatan cerai.

Berikut rangkuman detikJabar mengenai pilihan berita yang terjadi di Jabar dalam sepekan:

40 Jam Kebakaran di Gudang Tripleks Bandung

Pilihan berita pertama yaitu tentang kebakaran gudang tripleks di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Kebakaran itu berlangsung sekitar 40 jam ketika berhasil dijinakan petugas Diskar PB Kota Bandung, dan menghanguskan seluruh bangunan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insiden itu terjadi pada Senin (24/10) malam sekitar Pukul 20.35 WIB. Hingga pagi, Selasa (25/10/2022), api yang menjalar tak kunjung padam. Keberadaan gudang yang dipenuhi tumpukan kayu membuat kebakaran tersebut bahkan makin membesar.

Bahkan hingga keesokan harinya, Rabu (26/10/2022) pagi, api tak kunjung padam. Baru pada siang harinya, kebakaran di gudang tripleks itu bisa dijinikan setelah petugas mengerahkan 22 armada mobil damkar ke lokasi.

ADVERTISEMENT

Kasi Pemeriksa dan Pengawasan Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung Kawasan dan Lingkungan (Rekuas) Elan S mengatakan, kebakaran yang terjadi di gudang tripleks ini masuk dalam klasifikasi kebakaran Tipe A. Elan menyebut, api bisa terkendali tapi yang sulit memadamkan bara, karena posisi tripleks ini bertumpuk.

"Kalsifikasi kebakaran kelas A, ini kayu, tripleks bahan lemari. Kebakaran kayu agak susah untuk padam, karena apa disamping tumpukan kayu ada lapisan lem yang mempermudah api terbakar," kata Elan kepada wartawan.

Meski sudah padam, pada sore harinya, tepatnya pukul 16.30 WIB, api kembali menyala. Dari video yang beredar, sejumlah titik api muncul di lokasi gudang tripleks tersebut.

Titik api yang muncul ini menurut Plt Kadiskar PB Kota Gun Gun Sumaryana akibat cuaca panas dan hembusan angin. Pihaknya kemudian langsung menerjunkan satu unit pancar dan satu unit rescue ke lokasi kejadian.

"Itukan tumpukan tripleks, udara panas, angin tapi tidak terlalu besar. Cuman kan kalau misalkan tidak segera diantisipasi bisa repot (membesar)," katanya.

Gungun menyebut, bara api yang sebelumnya padam kembali menyala lagi karena cuaca panas. "Udara panas, angin juga. Seperti dikipasin, menyala lagi menyala. Bara menyala lagi, meskipun tidak terlalu besar tapi kalau dibiarkan khawatir," tuturnya.

Selain menyimpan tumpukan kayu, petugas juga menemukan bahan yang mudah terbakar di gudang tripleks tersebut. Kepala Seksi Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat Bidang Pencegahan Diskar PB Kota Bandung Cecep Rusdiana mengatakan, petugas menemukan lem yang mudah terbakar.

Bahan kimia itulah yang menjadi penyebab proses pemadaman memakan waktu yang lama. Selain itu, akses bangunan yang terbatas juga menjadi faktor lainnya yang menyulitkan proses pemadaman. "Ada bahan kimia seperti lem, yang mudah terbakar sehingga proses pemadamannya menjadi lama," katanya.

Cecep mengatakan, proses pemadaman membutuhkan ratusan ribu liter air. Puluhan mobil pemadam dari Diskar PB Kota Bandung juga diturunkan. Bahkan, pada hari pertama, Diskar PB Kota Bandung mendapat bantuan dari Diskar PB Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.

Setelah kebakaran itu terjadi, pihak Diskar PB Kota Bandung meminta kepada pemilik gudang segera memindahkan material tripleks yang sudah didinginkan. Permintaan itu agar api tidak kembali menyala saat terkena paparan sinar matahari dan hembusan angin.

Pembunuhan Sadis di Cimahi dan Indramayu

Pilihan berita kedua yaitu tentang kasus pembunuhan di Kota Cimahi dan Kabupaten Indramayu. Kedua korban di 2 kasus pembunuhan itu sama-sama menimpa gadis perempuan yang masing-masing berusia 12 dan 20 tahun.

Di Kota Cimahi, korban berinisial PS (12) meninggal dunia setelah ditusuk seseorang bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical. Ironisnya, gadis malang itu harus menghembuskan napas terakhir setelah korban pulang mengaji selepas maghrib.

Aksi pembunuhan keji itu terjadi pada Rabu (19/10) di kawasan Cibereum, Kota Cimahi. Nyawa PS pun tak tertolong, meski sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat yang menemukannya ambruk usai ditusuk Ical.

Selang empat hari, polisi berhasil menangkap Ical. Ical ditangkap di sebuah kos-kosan setelah polisi menyebar foto dan identitasnya. Ical ditangkap pada Minggu (23/10). Ditangkapnya Ical, menguak beberapa fakta setelah ia dengan tanpa hati nurani menusuk bocah tak bersalah tersebut.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadila mengatakan, Ical dengan cuek dan tanpa bersalah sempat bersantai dengan nongkrong bersama teman-temannya. Itu pelaku lakukan setelah melakukan pembunuhan terhadap PS.

Ical pun dilaporkan sempat kembali ke rumah orang tuanya di Gang Saluyu, Maleber, Kota Bandung. Ia kemudian beranjak untuk mengembalikan sepeda motor milik temannya yang digunakan saat membunuh PS malam itu juga.

Bahkan, Rizka menuturkan keesokan harinya Ical sempat bekerja sebagai tukang parkir di Jalan Karangsari, perbatasan Kota Bandung dengan Kota Cimahi. Ical memang merupakan seorang tukang parkir yang hampir tiap hari berada di lokasi tersebut.

"Jadi setelah berusaha menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti, dia kembali lagi ke tongkrongannya. Besoknya dia tetap bekerja jadi tukang parkir," kata Rizka, Selasa (25/10).

Ramainya pemberitaan soal pembunuhan tersebut diketahui Ical. Pemuda 22 tahun ini akhirnya kabur-kaburan dan sempat buron. Ical sebenarnya punya rencana untuk melarikan diri ke Kalimantan, namun polisi berhasil menangkapnya lebih dulu.

"Pada hari Senin ini, sebetulnya dia (Ical) mau kabur ke Kalimantan. Tapi Alhamdulillah kami berhasil menangkapnya sebelum sempat kabur," ungkap Rizka.

Akibat perbuatannya, Ical terancam dipidana dengan hukuman mati. Dia dijerat pasal berlapis dari mulai Pasal 340 jo 339 juncto 338 jo 365 ayat 3 KUHP serta jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kejadian tragis kedua menimpa Sela, gadis berusia 20 tahun asal Jakarta Utara. Dia meninggal dunia usai dicekik teman kencannya pada Minggu (23/10/2022).

Sela yang baru dua tahun menetap di Indramayu dibunuh pelaku berinisial SPR (31). Aksi keji itu dilakukan di kamar indekosnya di Kelurahan Lenmahmekar, Kecamatan Indramayu.

Aksi keji pelaku berawal dari kencan intim melalui aplikasi perpesanan. Pelaku awalnya sepakat membayar Rp 300 ribu. Namun, kenyataannya SPR hanya memiliki uang Rp 51 ribu.

Kejadian itu lalu membuat Sela marah dan terjadi cekcok antara keduanya. Sela meradang karena pelaku ingkar janji. Perempuan muda asal Jakut ini mengumpat pada pelaku hingga menyebut pelaku dengan kata 'kere' yang akhirnya membuat pelaku marah.

Pelaku lantas ia mencekik Sela hingga tewas. Sela sempat melawan dengan menggigit bagian dada pelaku.

"Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara mencekik dan mengambil harta atau barang barang milik korban lalu melarikan diri," kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif.

Ironisnya, pelaku mengaku melakukan pelecehan seksual saat kondisi Sela sudah tak bernyawa. Tak hanya itu saja, pelaku juga mengambil ponsel milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis. Dia diancam Pasal 338KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3)KUHP tentang Pencurian yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Jabat Tangan Demul kepada Bupati Purwakarta di Sidang Gugatan Cerai

Pilihan berita ketiga yaitu tentang sidang lanjutan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi diwarnai pertemuan dari keduanya. Mereka bertemu secara singkat sebelum sidang tersebut digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, Kamis (27/10/2022).

Tak hanya dipertemukan di persidangan, Dedi Mulyadi juga turut mengajak sang istri untuk bersalaman.

Berdasarkan pantauan detikJabar, Anne tiba lebih dulu di ruangan mediasi. Tak lama berselang datang Dedi. Dedi langsung menyodorkan tangan kepada Anne tanda mengajak bersalaman.

Anne yang saat itu sedang sibuk dengan ponselnya langsung menyambut dan bersalaman dengan sang suami. Saat momen ini terjadi, awak media masih diperbolehkan ada di lokasi.

Setelah itu, awak media diminta keluar karena agenda sidang bersifat tertutup. Agenda sidang kali ini masih berupa mediasi yang ditengahi hakim mediator.

Setelah sidang selesai, Anne masih belum menjelaskan secara gamblang kepada wartawan mengenai alasannya menggugat cerai Dedi Mulyadi. Ia hanya menyebut, Dedi telah telah melanggar syariat agama yang menjadi alasannya mengenai perceraian itu.

"Ya jelas lah. Kalau tidak melanggar saya tidak akan berani melangkah menggugat," kata Anne.

Usai Anne, giliran Dedi Mulyadi yang meladeni pertanyaan wartawan. Ia sempat bercerita soal dirinya yang 15 tahun menjabat sebagai pemimpin di Purwakarta, masing-masing 5 tahun sebagai Wakil Bupati dan 10 tahun sebagai Bupati. Selama kurun waktu itu, ia tidak pernah menggugat cerai Anne.

"Saya pernah jadi wakil bupati 5 tahun, jadi bupati 10 tahun, selama menjabat enggak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati saya digugat cerai," ujarnya.

Mengenai alasan sang istri menggugat cerai, Dedi beralasan materi gugatan cerai tersebut bukan konsumsi publik. Bahkan pada proses sidang pihak suami akan menyampaikan materi langsung pada majelis hakim tanpa disampaikan kembali pada pihak istri, begitupun sebaliknya.

"Jadi itu rahasia hakim. Itu tidak boleh jadi konsumsi publik," katanya.

Sidang gugatan cerai ini akan dilanjutkan pada awal November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne sebagai penggugat. Selanjutnya atau dua minggu setelahnya giliran Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.

Pembakar Aula Pendopo Wali Kota Banjar Ditangkap

Pilihan berita keempat yaitu mengenai polisi yang menangkap seorang pria berisial P (20), pelaku pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar. Ia ditangkap pada Kamis (27/10/2022), setelah sepekan kasus pembakaran itu ditangani kepolisian, tepatnya pada Jumat (21/10/2022).

Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah merencakan aksi pembakaran tersebut dengan cara menyiapkan bahan bakar, menyiapkan uang untuk beli bahan bakar, hinnga ada dua botol berisi bensin yang ditemukan di rumahnya.

"Jadi sudah lama merencanakan kejadian ini. Pelaku masukan bahan bakar ke jerigen, lalu memakai sepatu milik kakeknya dan berangkat jalan kaki dari rumahnya ke pendopo," kata Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo.

Mengenai motifnya, pelaku ternyata nekat melakukan aksi tersebut karena mengaku mendapat perlakuan yang tak enak dari masyarakat. Pelaku merasa dikucilkan.

"Untuk motif masih kita dalami, namun pengakuan pelaku mereka tidak diperlakukan dengan adil oleh masyarakat setempat dan lingkungannya. Sehingga dia melakukan ini untuk mendapat perhatian dan menunjukkan eksistensi," ungkapnya.

Polisi juga terus mendalami latar belakang pelaku. Tes kejiwaan pun dilakukan. Sebab, ada dugaan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan.

"Terkait masalah ini kami sudah koordinasi dengan rumah sakit jiwa untuk dilakukan observasi. Kami tidak punya kewenangan menyatakan pelaku ini gangguan jiwa. Itu kewenangan dokter," ujar Bayu.

Akibat perbuatannya, pemuda itu kini harus mendekam dipenjara. Ia terancam dijerat Pasal 187 KUHP tentang Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Aksi Penyiksaan ART Asal Cianjur dan KBB

Pilihan berita terakhir yaitu mengenai kisah pilu asisten rumah tangga (ART) bernama Rizki Nur Askia (18) asal Cianjur dan Rohimah (29) asal Kabupaten Bandung Barat (KBB). Mereka dilaporkan mendapat kekerasan dari majikannya, bahkan ada yang disekap di rumah.

Kejadian pertama yang menimpa Rizki Nur Askia, dilaporkan terjadi di rumah majikannya di Jakarta Timur. Korban bahkan sempat disiram air cabai hingga disuruh tidur di lantai dengan kondisi telanjang.

Kekerasan itu pun baru diketahui saat korban pulang ke rumahnya di Kampung Salongok, Desa Cibadak, Kecamatan Cibeber, Cianjur. Didapati tubuh korban mengalami luka-luka yang diduga disebabkan banyak tindak kekerasan fisik.

"Awalnya baik, tapi lama kelamaan jadi sering pukul dan menyiksa saja. Awalnya memukul di bagian kaki, kemudian kepala juga. Setiap dianggap melakukan kesalahan dipukul," ungkap Rizki, Rabu (26/10/2022).

Rizki baru mengutarakan kekerasan yang dialaminya setelah ditanya pihak keluarga. Rizki juga mengaku pernah disiram menggunakan air cabai dan lada bubuk.

Tak hanya itu saja, korban yang bekerja selama 6 bulan juga tidak diberi upah yang sesuai. Korban harusnya menerima gaji Rp 1,8 juta per bulan tetapi selama 6 bulan baru dibayarkan sekitar Rp 2,7 juta.

"Jadi sudah disiksa, gajinya tidak dibayar penuh dengan alasan mengganti kerugian barang yang rusak selama korban bekerja dan mirisnya saat diantarkan pulang korban juga diminta uang oleh saudara dari majikanya yang mengantar korban ke Terminal Kampung Rambutan untuk ganti bensin," kata Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Cianjur Ali Hildan.

Kepala Desa Cibadak Elan Hermawan mengatakan pihaknya sudah mengadukan kejadian ini ke Pemkab Cianjur hingga ke Kantor Staf Presiden (KSP). "Kemarin kita sudah ke KSP untuk menceritakan apa yang terjadi pada korban. Dari KSP sendiri mendorong ada perlindungan hukum pada korban, termasuk mengobati korban hingga sembuh, baik dari segi fisik atau psikisnya," ujarnya.

Akibat kejadian itu, Rizki harus dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Perempuan yang menjadi korban penyiksaan keji majikan di Jakarta Timur ini akan menjalani perawatan selama beberapa hari.

Setelah Rizki, kasus kekerasan terhadap ART juga menimpa Rohimah (29), ART di Perumahan Bukit Permata, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB. Ia menjadi korban penyiksaan oleh majikannya hingga disekap di rumah tersebut.

Aksi penyiksaan itu bahkan sampai viral di media sosial. Dalam video yang viral itu ditunjukkan warga bersama personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas desa setempat mendobrak pintu rumah tempat penyekapan terhadap ART tersebut.

"Betul ada proses evakuasi terhadap ART yang diduga menjadi korban penyekapan dan kekerasan. Evakuasi dilakukan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan warga setempat," ungkap Kepala Desa Cilame Aas Mohamad Asor.

Korban disekap sekitar 3 bulan. Meski warga setempat sudah tahu akan aksi tersebut, namun mereka baru berani menyelamatkan korban setelah mengantongi bukti yang kuat.

Camat Ngamprah Agnes Virganty mengatakan saat ini korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis dan visum akibat luka-luka yang didapatnya. Kejadian itu pun langsung ditangani kepolisian.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan dua orang diduga pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap Rohimah. Kedua terduga pelaku berinisial J (29) dan L (28) yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) sekaligus majikan dari korban.

"Terduga pelaku penyekapan disertai tindak pidana penganiayaan sudah diamankan oleh warga dibantu Babinsa dan Babinkamtibmas kemudian diserahkan ke Polres Cimahi," ujar Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadilla.

Rizka mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diamankan dari rumah tempat kejadian perkara, majikan korban diduga kuat menjadi pelaku penyiksaan tersebut.

"Kemungkinan terduga pelakunya saat ini mengerucut ke dua orang (majikan korban). Pastinya penyidik memerlukan tahapan pemeriksaan dan nanti rilis resmi akan disampaikan dalam waktu dekat," tutur Rizka.

Saat ini, korban berada dalam pengawasan kepolisian usai menjalani visum di rumah sakit. Korban juga masih mendapatkan penanganan medis di RS Sartika Asih.

"Berdasarkan kondisinya ada perlukaan yang tampak secara jelas di sekujur tubuh korban. Tentunya berdasarkan hasil visum yang dilakukan pihak rumah sakit," kata Rizka.

Halaman 2 dari 2
(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads