Sodoran Tangan Dedi Mulyadi ke Bupati Purwakarta di Sidang Perceraian

Round Up

Sodoran Tangan Dedi Mulyadi ke Bupati Purwakarta di Sidang Perceraian

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 30 Okt 2022 10:30 WIB
Anne Ratna Mustika bersalaman dengan Dedi Mulyadi jelang sidang cerai.
Anne Ratna Mustika bersalaman dengan Dedi Mulyadi jelang sidang cerai. (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Bandung -

Momen yang ditunggu-tunggu itupun tiba. Dedi Mulyadi akhirnya bertemu dengan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang tak lain adalah istrinya. Keduanya bertemu di sidang ketiga gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta.

Sidang ketiga gugatan cerai yang dilayangkan Anne terhadap suaminya itu digelar Kamis (27/10) kemarin. Tiba di lokasi pukul 13.50 WIB, Anne yang didampingi keluarganya langsung memasuki ruang mediasi.

Tak berselang lama, Dedi Mulyadi tiba di PA Purwakarta. Dedi menyusul Anne masuk ke ruang mediasi dimana sudah ada kuasa hukum Dedi di dalam ruangan tersebut. Di ruangan itulah, Dedi dan Anne bertemu untuk pertama kalinya setelah kasus gugatan cerai ini mencuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masuk ke ruang mediasi, tanpa canggung Dedi mengulurkan tangannya ke arah Anne yang sedang terduduk dan sibuk dengan ponselnya. Uluran tangan itu dibalas oleh Anne. Keduanya pun berjabat tangan dengan meja berbentuk oval menjadi penengahnya.

Usai saling berjabat tangan, keduanya duduk berhadapan. Sidang mediasi pun dimulai begitu Djulia Herjanara, pihak mediator dari PA Purwakarta masuk ke ruangan.

ADVERTISEMENT

Sidang mediasi yang digelar kurang lebih satu jam itupun selesai. Anne berjalan keluar dan menyampaikan hasil dari sidang tersebut. Menurutnya, sidang masih berjalan normatif.

"Masih mediasi," ujar Anne sesuai sidang.

Menurutnya proses yang ada harus dijalani sebaik mungkin. Ia pun bakal mengikuti segala proses yang ada.

"Ya biasa normatif, sesuai dengan, apa namanya tuh, apa ya, yang sudah diterapkan lah. Jadi memang ini satu proses yang harus diikuti," katanya.

Dalam mediasi itu, Anne dan Dedi diketahui tidak berkomunikasi secara langsung. Mediator PA Purwakarta lah yang menjembatani komunikasi keduanya.

"Yang dibicarakan kebetulan tadi terkait polanya, terkait dengan kaukus ya. Jadi pakai mediator berbicara ke satu pihak-satu pihak, terpisah gitu," jelasnya.

Anne menegaskan sidang kali ini belum masuk ke materi tuntutan. Hakim mediator pun meminta waktu untuk menentukan langkah berikutnya.

"Belum (masuk ke materi tuntutan), tadi hakim mediator meminta waktu, untuk apa ya, untuk kemudian ada proses lah di internal beliau gitu ya di PA. Tadi kan kita melakukan pola kaukus, jadi memang harus diinikan (dibahas) materinya gitu kan," ungkap Anne.

Anne juga akhirnya buka suara soal alasannya menggugat cerai Dedi.nIa beralasan menggugat cerai sang suami berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Ia juga mengacu pada syariat Islam.

"Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hak-hak sebagai seorang istri, dan tentu saja karena saya Islam, tentu saja mengacu kepada syariat Islam," kata Anne.

Disinggung soal syariat Islam yang dimaksud, Anne tidak menjelaskan lebih rinci. Ia hanya menyebut ahli agamar Islam pasti memahaminya.

"Kalau pak kyai sudah tahu lah syariat Islam kaitan dengan hak-hak perempuan untuk menggugat perceraian, juga di peraturan perundang-undangan juga sudah jelas itu. Pasti tidak akan jauh dari sana," jelasnya.

Saat didesak apakah Dedi melanggar syariat agama dalam biduk rumah tangganya, Anne membenarkannya. Sebab jika tidak melanggar, ia tidak akan menggugat sang suami.

"Ya, jelas lah, kalau tidak melanggar, saya tidak berani melangkah menggugat," tegasnya.

Anne menyebut pelanggaran yang dilakukan Dedi ada dalam materi tuntutan. Tapi hal itu belum dibahas dalam proses perceraian karena saat ini baru memasuki tahap mediasi.

Sementara Dedi, mengatakan jika Anne secara tiba-tiba menggugat cerai dirinya. Padahal ia yang sempat menjabat sebagai Bupati Purwakarta tidak pernah melakukan hal tersebut.

"Saya pernah jadi wakil bupati 5 tahun, jadi bupati 10 tahun, selama menjabat enggak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati saya digugat cerai," ujar Dedi.

Dedi sendiri enggan menjelaskan soal materi gugatan cerai lantaran hal itu bukanlah konsumsi publik. Namun pria yang juga anggota DPR RI ini menyinggung soal hakikat pemimpin yang harus bermanfaat bagi rakyat dan bukan memikirkan kepentingan pribadi.

Sidang gugatan cerai Anne kepada Dedi akan dilanjut pada awal November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne sebagai penggugat. Selanjutnya atau dua minggu setelahnya giliran Kang Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Herannya Dedi Mulyadi Digugat Cerai saat Tak Lagi Jadi Bupati"
[Gambas:Video 20detik]
(bba/dir)


Hide Ads