Kejagung menyerahkan sebidang tanah dan bangunan ke Kejati Jabar. Barang miliki negara tersebut merupakan hasil rampasan Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Penyerahan tanah dan bangunan itu ini dilakukan dalam rangka Penetapan Status Pengguna oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung kepada Kejati Jabar.
"Barang tersebut berupa satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di perumahan Singasana Perdana Jl. Kuta Kencana Tengah IX B-23 Cibaduyut Wetan Kota Bandung atas nama terpidana Surjadi Widjadja alias Ricky," kata Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifuddin Tagamal dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Kamis (27/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, terpidana tercatat melanggar Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 137 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan merupakan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
"Kegiatan serah terima barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara Kejaksaan Negeri Kota Bandung di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut berjalan aman dan terkendali," ujarnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana, Wakajati Jawa Barat, para Asisten dan jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Rachmad Vidianto berserta para Kasi.
Berita Acara serah terima ditandatangani oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan saksi-saksi Asisten Bidang Pembinaan Kejati Jabar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
"Setelah ini, aset yang kini menjadi milik Kejati Provinsi Jawa Barat tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan di Kajati Provinsi Jawa Barat," ujarnya.
(wip/mso)