Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kembali menjalani sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Purwakarta, Kamis (27/10/2022). Sidang kali ini masih beragendakan mediasi.
Menurut Anne, sidang masih berjalan normatif. Anne dan Dedi Mulyadi yang merupakan suaminya dimediasi.
"Masih mediasi," ujar Anne sesuai sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya proses yang ada harus dijalani sebaik mungkin. Ia pun bakal mengikuti segala proses yang ada.
"Ya biasa normatif, sesuai dengan, apa namanya tuh, apa ya, yang sudah diterapkan lah. Jadi memang ini satu proses yang harus diikuti," katanya.
Dalam mediasi itu, Anne dan Dedi tidak berkomunikasi secara langsung. Anne dan Dedi dimediasi pihak Pengadilan Agama Purwakarta.
"Yang dibicarakan kebetulan tadi terkait polanya, terkait dengan kaukus ya. Jadi pakai mediator berbicara ke satu pihak-satu pihak, terpisah gitu," jelasnya.
Anne menegaskan sidang kali ini belum masuk ke materi tuntutan. Hakim mediator pun meminta waktu untuk menentukan langkah berikutnya.
"Belum (masuk ke materi tuntutan), tadi hakim mediator meminta waktu, untuk apa ya, untuk kemudian ada proses lah di internal beliau gitu ya di PA. Tadi kan kita melakukan pola kaukus, jadi memang harus diinikan (dibahas) materinya gitu kan," ungkap Anne.
Selanjutnya, sidang akan kembali digelar di Pengadilan Agama Purwakarta pada 8 November 2022.
(orb/orb)