Klaim Nihil Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemkot Sukabumi Belum Tarik Obat Sirup

Klaim Nihil Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemkot Sukabumi Belum Tarik Obat Sirup

Siti Fatimah - detikJabar
Sabtu, 22 Okt 2022 20:31 WIB
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi (Foto: Achmad Fahmi/detikJabar).
Sukabumi -

Kasus gagal ginjal akut misterius pada anak marak terjadi di Indonesia. Di Kota Sukabumi, pemerintah belum mendapatkan laporan terkait adanya kasus gagal ginjal akut misterius itu.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan saat ini pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan terkait penggunaan obat sirup. Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diminta untuk tidak memberikan obat cair pada anak.

"Kami baru menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan, jadi kami juga sudah menyebarkan surat edaran kepada rumah sakit, klinik dan puskesmas untuk sementara waktu tidak memberikan obat berbentuk sirup kepada warga yang sedang mengalami gangguan kesehatan," kata Fahmi, Sabtu (22/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan kebijakan itu diterapkan sampai Kementerian Kesehatan mengambil sikap terkait pemeriksaan pada kasus tersebut. Fahmi menyarankan kepada masyarakat, khususnya orang tua agar berkonsultasi kepada dokter mengenai obat alternatif untuk mengobati sakit pada anak tanpa menggunakan obat cair (sirup).

"Sementara ini belum ada penarikan obat, kita hanya minta untuk semuanya tidak diberikan dulu (obat cair). Tentunya alternatifnya bisa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan, dengan dokter setempat. Tapi sementara waktu kepada para orang tua, kami minta untuk sementara waktu tidak menggunakan obat yang berbentuk sirup tersebut," paparnya.

ADVERTISEMENT

Fahmi pun menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengawasan di apotek dan toko-toko obat. Mereka diminta untuk tidak memajang obat cair apalagi menjual dan meresepkan kepada masyarakat.

"Dari Dinas Kesehatan, kami minta untuk menerjunkan tim, melakukan pengawasan tersebut. Termasuk tadi mengevaluasi surat edaran yang disampaikan ke berbagai elemen. Kita minta untuk disimpan dan tidak diedarkan, jadi ya maksudnya tidak dipajang," tutupnya.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads