Wali Kota Bandung Yana Mulyana telah mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (raperda). Dua raperda yang diusulkan Yana itu berkaitan dengan kemudahan pengembangan UMKM dan penyertaan modal bagi PT Bandung Infra Investama.
Yana menjelaskan, usulan Raperda tentang Kemudahan Pengembangan Koperasi dan UMKM itu sebagai upaya pemkot dalam memprioritaskan pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19. Yana mengatakan, UMKM merupakan kelompok yang tahan banting terhadap pandemi dan resesi lainnya. Sehingga, lanjut dia, perlu mendapat dukungan melalui perda.
"Kita dukung melalui regulasi (perda) yang memudahkan UMKM, baik dari perizinannya, kegiatannya dan lainnya. Jadi, melalui perda," kata Yana usai rapat paripurna terkait pandangan fraksi atas dua raperda itu di DPRD Kota Bandung, Kamis (20/10/2022).
Yana juga mengusulkan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2019, tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Daerah Bandung Infra Investama. Yana mengatakan, raperda atas perubahan perda tentang penyertaan diusulkan karena adanya kekurangan luasan tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Bandung Infra Investama bekerja sama dengan partnernya untuk mengembangkan usaha di tanah seluas 132 ribu meter persegi. Namun, dalam perjalanannya, setelah dihitung luas tanah itu hanya mencapai 103 ribu meter persegi.
"Sementara dari partner kita itu nilainya 132 ribu meter persegi, ada kurang 28 ribuan meter (persegi) ya. Ini yang diubah. Yang di Kiara Artha Park itu," ucap Yana.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha mengatakan, pihaknya langsung membahas dan membentuk pansus terkait dua raperda yang diusulkan wali kota. Selain dua raperda itu, DPRD juga membentuk pansus untuk membahas dua raperda usulannya sendiri. Yana telah menjawab secara tertulis terkait usulan dua raperda dari DPRD.
"Jadi total ada empat pansus. Ini tahun terakhir, kita selesaikan atau tuntaskan beberapa hal," kata Achmad Nugraha.
Lebih lanjut, Achmad Nugraha juga mengatakan raperda pengembangan UMKM itu diharapkan bisa memudahkan kegiatan, bantuan dan lainnya. Ia juga tak menampik perlu adanya payung hukum untuk memudahkan kegiatan UMKM.
"Makanya ini harus ada payung hukum. Tujuan kita memberikan stimulan dan lainnya harus ada kajian, dan analisa yang tepat juga," ucap Achmad Nugraha.
(sud/iqk)